Masyarakat Bisa Ajukan Keberatan Jika Ada Calon Kepala Daerah Terindikasi Gunakan Narkoba

Abadikini.com, JAKARTA — Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional ( BNN), Irjen Arman Depari mengatakan, masyarakat bisa mengajukan keberatan jika ada calon kepala daerah yang dicurigai menggunakan narkoba.

“Semua orang boleh (mengajukan keberatan). Masyarakat boleh kalau dia tahu yang bersangkutan ini seorang pengguna,” ujar Arman di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020).

Kecurigaan itu, kata dia, akan didalami oleh BNN berdasarkan data dari kepolisian atau dari BNN.

“Kalau masih mempunyai data bahwa orang ini adalah seorang pemakai tentu harus kita tindaklanjuti,” kata Arman.

“Jika ada kecurigaan, jika ada keragu-raguan maka itu akan ditindaklanjuti atau istilah kami dilakukan pendalaman pemeriksaan di tingkat pusat,” ucapnya.

Namun, Arman mengingatkan jika dalam konteks pilkada, Komisi Pemilihan Umum (KPU) paling berwenang untuk mengajukan keberatan. Sebab, salah satu syarat calon kepala daerah adalah bebas penyalahgunaan narkoba.

“Dalam proses administrasi tentu akan diberikan sesuai dengan hasil asesmen oleh ahli, baik itu dokter, psikolog, dan ahli-ahli yang lain,” tutur Arman.

Lebih lanjut, terkait persiapan Pilkada 2020, BNN akan melayani pemeriksaan bebas narkoba untuk calon kepala daerah.

Arman mengatakan, para calon yang memerlukan pemeriksaan bisa dilakukan oleh BNN kabupaten/kota maupun BNN provinsi. Namun, pemeriksaan itu tidak dilakukan secara mendalam.

“Hanya sebagai persyaratan untuk administrasi bahwa yang bersangkutan sementara dinyatakan bebas dari narkoba,” kata dia.
“Sedangkan jika ada kecurigaan, maka akan dilakukan pendalaman di laboratorium BNN pusat. Jadi tidak serta-merta setiap orang itu langsung dilakukan pemeriksaan secara detail,” ucap Arman.

Sumber Berita
Kompas.com

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker