Pengganti Helmy Yahya, Menkominfo: Kewenangan Itu di Dewan Pengawas TVRI

Abadikini.com, JAKARTA — Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyatakan kewenangan penunjukan direktur baru TVRI berada di Dewan Pengawas. Kewenangan itu bukan berada di kementerian yang dipimpinnya.

“Kewenangan itu ada di Dewan Pengawas,” kata Johnny, menjawab pertanyaan wartawan seputar siapa yang akan menjadi pimpinan baru TVRI seperti dilansir Antara, Sabtu (18/1/2020).

Johnny menjelaskan Kominfo tidak memiliki kuasa untuk mengangkat atau memberhentikan Dewan Pengawas dan direksi TVRI, merujuk pada UU Penyiaran dan PP Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.

Lembaga yang berwenang mengatasi konflik di stasiun televisi nasional tersebut ialah Komisi I DPR RI. Untuk diketahui, TVRI telah mencopot Helmy Yahya dari jabatan Direktur Utama.

Johnny menyatakan tidak cemas memikirkan siapa yang akan menjadi direktur utama baru di TVRI. Menurutnya, Indonesia memiliki banyak orang yang bertalenta di bidang pertelevisian. Namun dia tetap enggan menyebutkan nama orang yang menurutnya bisa menjadi pemimpin baru TVRI.

“Kita menjaga kredibilitas dan kredensial para kandidatnya,” kata Johnny.

Helmy Yahya dicopot dari posisi Direktur Utama TVRI setelah polemik di lembaga tersebut mencuat ke publik sejak Desember tahun lalu. Helmy menempuh jalur hukum untuk kasus ini. Sementara itu, Dewan Pengawas sudah menunjuk Supriyono sebagai Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama TVRI.

Sumber Berita
detik.com

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker