Tanggapi Soal Tafsir Pasal 6A Ayat 3 Terkait Pilpres, Yusril Kuliahi Mantan Anggota Komisi III DPR

Abadikini.com, JAKARTA – Pilpres 2019 telah usai dengan putusan akhir di Mahkamah Konstitusi (MK) yang mana MK menolak seluruhnya permohonan Prabowo-Sandi pada Kamis 27 Juni 2019 lalu.

Putusan ini secara tidak langsung menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo (Jokowi) dan Maruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk periode 2019-2024, berdasarkan keputusan hasil rekapitulasi nasional Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kuasa hukum Prabowo-Sandi pada saat itu dipimpin Bambang Widjojanto sedangkan kuasa hukum Jokowi-KH Ma’ruf Amin dinahkhodai Yusril Ihza Mahendra.

Pasca putusan MK hingga pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, Jokowi dan Kuasa Hukumnya Yusril Ihza Mahendra terus diserang dengan isu-isu miring dari para pendukung Prabowo-Sandi di WAG Grup, salah satunya Djoko Edhi yang juga mantan anggota komisi III DPR periode 2004-2009 dari PAN, berikut ini kutipan Djoko Edhi yang menyerang Yusril di WAG Grub: “Pilpres kemarin, kita dibodohi Yusril Ihza. Pasal 6A ayat 3 UUD45. Itu tidak bisa ditafsirkan, menjadi bisa. Yaitu,”jika hanya ada 2 paslon”. Kalimat ini, dari Yusril. Disetujui Yusril. Tak ada di UUD45. Pasal itu tak bisa diubah, tak bisa ditafsirkan, apalagi ditambah. Karena dikunci oleh Pasal 31 UUD45. Hanya bisa diubah oleh MPR. Itu yg sukar dimaafkan dari Yusril. Utk itu ia dibayar Rp 400 M,” tulis Djoko Edhi di WAG Humanika belum lama ini.

Menanggapi hal itu, Pakar Kukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa sebenarnya ada putusan MK, yakni Putusan No 50/PUU-XII/2014 yang menafsirkan Pasal 6A ayat (3) UUD 45 itu. Menurut Yusril, para penyusun UUD 45 Pasal 6 A ayat 3 mengasumsikan pasangan calon akan lebih dua pasang, sehingga diperkirakan akan ada putaran kedua. Dalam putaran kedua itu tidak ada lagi syarat kemenangan di sejumlah provinsi dan prosentase sebaran jumlah pemilih. Tapi bagaimana kalau seandainya sejak semula pasangan calon ternyata hanya ada dua pasang saja?

“Kalau sejak awal hanya dua paslon, Putusan MK di atas menyatakan, Pilpres cukup satu putaran dan berlaku suara terbanyak, persis seperti Pilpres putaran kedua jika ada lebih dari dua pasangan calon dan salah satunya belum ada yang mencapai syarat kemenangan seperti diatur oleh Pasal 6 A ayat 3 itu. Jadi tidak  berlaku lagi harus sekian jumlah provinsi dan jumlah prosentase pemilih,” kata Yusril melalui keterangannya yang diterima Abadikini.com, Sabtu (18/1/2020).

Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini menjelaskan, kalau tidak ditafsirkan demikian, maka Pilpres menjadi tidak pasti kapan akan selesai, karena dua pasangan itu akan diulang-ulang terus Pilpresnya sampai memenuhi syarat kemenangan mayoritas yakni menang diatas 50 persen plus harus menang di lebih setengah jumlah provinsi dengan perolehan suara paling sedikit 20 persen seperti diatur dalam Padal 6A ayat (3) itu. “Kalau Pilpres diulang-ulang terus tanpa kepastian, maka keadaan seperti ini bukan saja akan memboroskan uang rakyat untuk Pilpres, juga akan menimbulkan kevakuman kekuasaan dan instabilitas politik,” jelasnya.

Lanjut Yusril menjelaskan, pasal 6A ayat (3) UUD 45 tidak ada kaitannya dengan kunci-mengunci dengan ketentuan Pasal 31 UUD 45 seperti dikatakan Djoko Edhi “Pasal 31 itu mengatur masalah pendidikan yang tidak ada kaitan apapun dengan Pilpres yang diatur Pasal 6A ayat (3). Hal apa yang “dikunci” oleh Pasal 31 UUD 45 dalam  kaitannya dengan Pasal 6A ayat 3? Djoko Edhi mestinya ikut kuliah lagi semester I fakultas hukum agar faham asas-asas hukum tata negara,” tegasnya.

Yusril menambahkan, selanjutnya bodoh-bodohan apa yang dibikin Yusril dalam memahami Pasal 6A ayat 3 UUD 45?, sebab tegas Yusril, lawyer Prabowo-Sandi yang dikomandani Bambang Widjojanto sama sekali tidak mempersoalkan kemenangan Jokowi-Ma’ruf dikaitkan dengan ketentuan Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 di MK. Apakah Bambang Widjojanto cs juga terkecoh dengan bualan Yusril, seperti dikatakan Djoko Edhi?

“Faktanya juga Jokowi-Ma’ruf memenangkan Pilpres di lebih 50 persen, di lebih separuh jumlah provinsi yang ada di negara kita, dengan angka keterpilihan di atas 20 persen pada setiap provinsi yang dimenangkan. Jadi ini bukan lagi teori dan tafsir Pasal 6A ayat (3) UUD 1945, tetapi merupakan sebuah fakta hukum yang terungkap dalam persidangan MK” tegas Yusril.

Lanjut Advokat kawakan ini menegaskan, selanjutnya omongan Djoko Edhi yang bilang Yusril dibayar 400 milyar untuk bodoh-bodohin orang dalam menafsirkan Pasal 6A ayat (3) tidak lebih dari sekedar “omongan Pak Belalang” alias isapan jempol dalam legenda orang Melayu. “Untuk membodoh-bodohi makhluk yang namanya Djoko Edhi, orang tidak perlu dibayar Rp 400 miliar. Orang yang sejatinya memang bodoh, dengan cara paling gampang saja dengan mudah dapat dikecoh orang lain. Untuk membodohi Djoko Edhi, tukang parkir di tepi jalan cukup ditraktir dengan semangkok baso. Tidak perlu bayar Yusril 400 miliar,” pungkas Yusril sembari tertawa haha.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker