Yusril Sebut Masalah Masa Jabatan Bupati Talaud Sudah Selesai Tinggal Dilantik

Abadikini.com, JAKARTA – Bupati terpilih Kepulauan Talaud Elly E Lasut tak kunjung dilantik oleh Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey. Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan yang bertugas menetapkan kepala daerah adalah KPU dan kemudian pemerintah yang mengesahkan.

Yusril mengatakan dirinya diundang Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memberikan keterangan ahli pada sidang terkait Gubernur Sulut menunda pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kepulauan Talaud, Elly Engelbert Lasut dan Moktar Arunde Parapaga. Yusril mengatakan Gubernur Dondokambey menunda pelantikan karena Elly dinilai akan menjabat selama 3 periode apabila dilantik.

“Kalau ditanya pendapat saya soal ini, saya sudah mempelajari dengan mendalam persoalannya, jadi bukan lagi persoalan sebab berkepanjangan apakah yang itu sudah pernah menjadi bupati dua periode atau belum,” ujar Yusril di Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020) dilansir detikcom.

Yusril mengatakan seorang kepala daerah terhitung menjabat selama satu periode apabila masa jabatannya lebih dari 2,5 tahun. Yusril menyebut Elly menjabat sebagai Bupati Talaud 5 tahun pada periode pertama dan 2 tahun 1 bulan pada periode kedua.

“Memang agak kontroversial tentang hal itu, walaupun menurut bacaan saya sebenarnya beliau itu efektif menjabat bupati itu satu kali memang full lima tahun. Yang kedua itu hanya 2 tahun 1 bulan. Jadi tidak sampai 2,5 tahun seperti yang disyaratkan kalau 2,5 tahun maka dianggap dua periode dan tidak bisa maju untuk ketiga kalinya sebagai bupati,” katanya.

Yusril mengatakan permasalahan masa jabatan itu sudah selesai karena KPU setempat telah meloloskan pencalonan Elly untuk maju di Pilkada Talaud. Hingga kemudian KPU menetapkan Elly dan Moktar sebagai bupati dan wakil bupati terpilih.

“Jadi karena kontroversi persoalan ini sebenarnya sudah terselesaikan dengan adanya keputusan dari KPU setempat yang meloloskan pencalonan beliau itu sebagai calon bupati. Itu KPU sudah mengatakan beliau telah memenuhi syarat dan ikut dalam pilkada dan kemudian sudah memenangkan,” tuturnya.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini menejelaskan persoalan tiga periode sudah kedaluarsa. Dia mengatakan persyaratan administrasi Elly dan Moktar untuk maju pada Pilkada Talaud telah selesai hingga terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati. Dia menyebut Elly dan Moktar tinggal dilantik oleh pemerintah.

“Jadi kalau misalnya syarat-syarat jadi calon bupati itu tidak terpenuhi dan sekarang baru dipersoalkan, saya kira itu sudah lewat waktunya. Ketika persyaratan calon bupati itu tidak terpenuhi kan ada mekanisme. Jadi semua persyaratan administratif itu sudah selesai. Dan kemudian pemilunya sendiri sudah selesai. Jadi sekarang tinggal pengesahan sebagai bupati dan pelantikan,” kata Yusril.

“Nah kalau sudah dinyatakan menang oleh KPU dalam Pilkada maka pemerintah hanya mengesahkan. Mendagri itu menerbitkan keputusan pengesahan dia sebagai bupati dan kemudian gubernur melakukan pelantikan,” sebut Yusril.

Sebelumnya, Gubernur Sulut, Olly Dondokambey mengatakan pihaknya tak kunjung melantik Elly-Moktar didasarkan pada putusan MA Nomor 584/K/TUN/2019. Putusan tersebut menyatakan bahwa apabila dilantik Elly akan menjabat selama tiga periode. Dari laman resmi KPU, mereka dijadwalkan mengikuti pelantikan pada 21 Juli 2019 tetapi hingga saat ini pelantikan itu belum dilakukan.

“Ada putusan Mahkamah Agung ini makanya tidak dilantik bahwa yang bersangkutan itu kalau dilantik sudah 3 periode. Kita tahu persis bahwa Pak JK aja minta 3 periode di MK tidak setuju. Bagaimana bupati melantik 3 periode,” Dondokambey di Kemendagri sebelum menghadiri sidang.

Dondokambey juga menyoalkan lolosnya Elly pada Pilkada Kepulauan Talaud. Dia menyebut tidak ingin membahas sengketa Pilkada terkait penundaan pelantikan itu.

Saya nggak tahu KPU main apa. Kesalahan KPU dong, kenapa sudah 3 periode KPU meloloskan dia. Paham dong kalian ini jangan mengarah kepada sengketa Pilkada. Gubernur sudah menandatangani SK untuk menerbitkan SK Mendagri, tetapi ada hal lain, ada pelanggaran si calon. Sekarang kalian ikut mana? ikut pelanggaran kenapa lantik,” imbuhnya.

Atas permasalahan itu, Kemendagri akhirnya memanggil kedua pihak. Pertemuan antara Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kepulauan Talaud dan Gubernur Sulut itu berlangsung tertutup.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker