LIPI: Pengembangan Teknologi Genome Editing Butuh Regulasi

Abadikini.com, JAKARTA – Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) sedang mempersiapkan diri menghadapi perkembangan temuan ‘genome editing’ di Amerika Serikat dan negara maju lainnya.

LIPI mengaku berusaha tak ketinggalan langkah sambil berharap regulasi dibuat di tanah air untuk mendukung aplikasi dari teknologi rekayasa genetika tersebut.

“Genome editing ini hanya mengubah atau memperbaiki susunan gen dalam makhluk hidup tanpa menambah atau memasukkan gen luar,” kata Pelaksana tugas (Plt) Deputi Ilmu Pengetahuan Hayati LIPI, Yan Rianto, dalam Seminar & Workshop 2020 bertajuk ‘Genome Editing: Status Riset Pengembangan dan Regulasinya’, Rabu (15/1/2020)

Menurut Yan, penerapan teknologi genome editing semakin luas. Termasuk meliputi sektor pertanian, kesehatan, lingkungan dan industri. “Pengembangan genome editing sebagai terobosan teknologi yang sangat bermanfaat,” ujarnya.

Dengan teknologi genome editing, Yan menjelaskan, dapat mempersingkat peningkatan kapasitas gen pada makhluk hidup dengan mengubah, baik menambah atau mengurangi bahkan menghapus sifat gen sesuai yang diinginkan. Sementara setiap mahluk hidup baik hewan, tumbuhan, atau mikroba sudah terdata genomnya.

Di sisi lain, Yan mengingatkan, perkembangan teknologi genome editing harus didukung regulasi. Di Indonesia, teknologi rekayasa genetika baru diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2005 tentang Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik. Berdasarkan PP itu, hasil genome editing akan dikelompokkan dalam Genetically Modified Organisms sehingga dalam proses pelepasannya akan mengikuti aturan tanaman hasil rekayasa genetika.

“Harapan kami pada tahun ini Indonesia sudah mempunyai keputusan tentang kebijakan regulasi terkait pemanfaatan genome editing yang dibedakan kategorinya dengan produk rekayasa genetik lain,” kata dia

Atas alasan itu, Yan mengatakan, aplikasi penelitian LIPI terkait genome editing masih menunggu regulasi. Hasil penelitian LIPI di antaranya, menghasilkan genome editing untuk peningkatan daya simpan ubi kayu dan modifikasi jalur biosintesis tanaman untuk meningkatkan kadar lignin pada tanaman kehutanan.
“Kepastian sikap dan percepatan regulasi di Indonesia terhadap produk genome editing sangat diperlukan agar teknologi ini dapat segera dimanfaatkan dan diaplikasikan ke masyarakat secara maksimal,” katanya.

Kepala Pusat Penelitian Bioteknologi LIPI, Puspita Lisdiyanti, menambahkan bahwa Indonesia sampai saat ini belum mempunyai perangkat peraturan yang memadai mengenai genome editing. “Beberapa negara saat ini sudah menetapkan posisi tentang genome editing dalam pengembangan teknologi bibit unggul,” katanya membandingkan.

Puspita menyarankan perlunya kerja sama berbagai pihak untuk mendorong terwujudnya regulasi genome editing. “Kita harus cepat mengatur regulasinya, karena teknologi ini pun akan masuk berkembang cepat di Indobesia,” ungkapnya.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker