KPK Perlu Keterangan dari Zulhas untuk Kasus Alih Fungsi Hutan Riau 2014

Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan (Zulhas). Pemeriksaan yang direncanakan dilakukan hari ini terkait kasus dugaan suap terkait revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.

Zulhas akan diperiksa sebagai saksi untuk dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. “Kami periksa Zulkifli Hasan dalam kapasitas saksi untuk tersangka PT. Palma,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikonfirmasi, Kamis (16/1/2020).

PT Palma Satu sendiri merupakan anak usaha dari PT Duta Palma Group sebagai tersangka kejahatan korporasi.

Selain Zulhas, KPK juga memanggil mantan Direktur Perencanaan Kawasan Hutan di Tahun 2014 di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Marsyud. Belum diketahui, apa yang akan didalami penyidik KPK terhadap pemanggilan Zulhas dan Marsyud.

Diketahui dalam kasus ini, KPK menetapkan PT Palma sebagai tersangka. KPK juga telah menetapkan pemilik PT Darmex Group, Surya Darmadi dan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Penetapan status tersangka itu merupakan pengembangan kasus suap alih fungsi hutan Riau, yang sebelumnya telah menjerat tiga orang tersangka. Mereka adalah Gubernur Riau Annas Maamun, Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia, Gulat Medali Emas Manurung, dan Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau, Edison Marudut Marsadauli Siahaan.

Diduga Surya Darmadi bersama orang kepercayaannya, Suheri Terta menyuap Annas Maamun Rp3 miliar untuk pengajuan revisi alih fungsi hutan. Tak hanya itu, Surya Darmadi juga diduga mendapat keuntungan dari kejahatan tersebut. Pertanggungjawaban pidana selain dikenakan terhadap perorangan juga dapat dilakukan terhadap korporasi.

Atas ulahnya, PT Palma Satu disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sedangkan, Surya Darmadi dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker