Jubir MA: Kami Hanya Keluarkan Pendapat Hukum, Bukan Fatwa PAW Riezky Aprilia

Abadikini.com, JAKARTA — Permohonan pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR RI PDIP Dapil Sumsel I, Riezky Aprilia oleh DPP PDIP untuk digantikan Harun Masuki, didasarkan pada putusan dan fatwa Mahkamah Agung (MA)

Putusan MA tersebut yakni terkait uji materil yang diajukan PDIP, atas Pasal 54 ayat (5) huruf k juncto Pasal 55 ayat (3) PKPU 3/2019.

MA dalam putusannya pada tanggal 19 Juli 2019 menyebut mengabulkan sebagian dengan pertimbangan atas permohonan PDIP.

Dimana untuk inti dari isi pengabulan MA adalah; ‘pimpinan partai politik memiliki kewenangan diskresi untuk menentukan kader terbaik yang akan menggantikan calon anggota legislatif yang meninggal dunia’.

Dalam hal putusan MA, caleg PDIP yang lolos seharusnya Nazaruddin Kiemas. Tetapi, Nazaruddin meninggal sebelum Pemilu digelar sehingga diganti Riezky sebagai peraih suara terbanyak kedua.

Namun, putusan MA yang dikirim ke KPU oleh PDIP lewat surat permohonan pada 5 Agustus 2019 ditolak. Karena dianggap tidak sesuai prosedural yang ditetapkan di dalam aturan perundang-undangan Pemilu.

Kemudian pada tanggal 13 September, PDIP meminta MA mengeluarkan fatwa, agar KPU menjalankan putusan MA Nomor 57/P/HUM/2019. Akan tetapi, MA membantah telah mengeluarkan fatwa terkait kasus PAW Riezky Aprilia.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengungkapkan, permohonan PDIP atas fatwa MA hanya dibalas melalui surat yang berisi pendapat hukum, dan bukan fatwa.

“Memang DPP PDIP minta Fatwa, tetapi MA hanya menjawab surat DPP PDIP tersebut yang isinya berupa pendapat hukum, dan surat itu ditanda tangani oleh Ketua Kamar TUN,” ucap Andi saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (15/1/2020).

Selain itu, Andi juga meluruskan terkait isu yang menyebutkan, MA terlibat dalam kasus korupsi yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan tiga orang lainnya yang merupakan utusan PDIP.

“MA di sini hanya menjalankan fungsinya sesuai kewenangannya menurut UU MA. Adalah tidak tepat kalau dikatakan MA punya andil terjadinya penyuapan kepada Komisioner KPU,” kata Andi.

Lebih lanjut, Andi menyebutkan putusan MA dan surat pendapat hukum itu tidak menyebutkan nama seseorang untuk menggantikan Nazaruddin Kiemas. Karena itu, tidak ada alasan bagi pihak lain untuk mengisukan MA terlibat suap Wahyu Setiawan.

“Putusan MA dan Surat Pendapat hukum tanggal 23 September 2019 tidak menyebutkan nama sesorang atau orang tertentu. Jadi MA di sini hanya mengeluarkan surat/jawaban dan itu lazim dilakukan,” pungkas Andi.

Sumber Berita
RMOL

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker