Polisi Panggil Mulan Jameela jadi Saksi Kasus Investasi Bodong, Istana: Tak Perlu Izin Presiden

Abadikini.com, JAKARTA – Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono mengatakan, pihak kepolisian tidak perlu meminta izin tertulis kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memanggil anggota DPR Mulan Jameela terkait kasus dugaan investasi bodong MeMiles.

Menurut Dini, berdasarkan informasi, Mulan Jameela hanya diperiksa sebagai saksi, bukan pihak yang diduga melakukan tindak pidana.

“Berdasarkan berita yang ada di media sepertinya MJ (Mulan Jameela) hanya dipanggil sebagai saksi ya? Bukan sebagai pihak yang diduga melakukan tindak pidana. Kalau hanya sebagai saksi atau pihak yang diminta keterangannya tidak perlu izin Presiden,” ujar Dini saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Selasa (14/1/2020) malam.

Dini menuturkan di dalam Pasal 245 Ayat 1 Undang-Undang tentang Majelis Pemusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3), tidak menyebut harus izin presiden ketika memanggil anggota DPR sebagai saksi.

Kendati demikian, kata Dini, jika ke depan terjadi peningkatan status menjadi terduga melakukan tindak pidana hukum, pihak kepolisian perlu meminta izin Presiden dalam memanggil istri dari musisi Ahmad Dhani tersebut.

Adapun bunyi Pasal 245 Ayat 1 UU MD3, yaitu “Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden”.

Mulan Jameela diwakili kuasa hukumnya, Ali Lubis, membantah terlibat dalam kasus investasi bodong MeMiles.

Ali mengatakan kliennya hanya penuhi undangan untuk tampil dalam acara aplikasi besutan PT Kam dan Kam tersebut.

“Nggak ada kaitan dan justru nggak tahu menahu soal MeMilies ini,” kata Ali Lubis, Selasa (14/1/2020).

“Justru mbak Mulan hadir dalam suatu acara hanya memenuhi undangan untuk menyanyi saja,” ujarnya lagi.

Sebelumnya Kepolisian Daerah Jawa Timur dipastikan akan memanggil Mulan Jamelea untuk diperiksa dalam kasus investasi bodong MeMiles. Untuk memanggil Mulan, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya akan melakukan prosedur, termasuk mengajukan izin tertulis pada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal itu ditempuh mengingat Mulan Jameela kini menjabat sebagai anggota DPR RI.

Sumber Berita
Suara

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker