PDIP Usul Kenaikan Parliamentary Threshold, PBB Siap Hadang di MK

Abadikini.com, JAKARTA – Partai Bulan Bintang (PBB) tak setuju dengan rekomendasi kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) seperti usulan PDIP. Kenaikan ambang batas parlemen dinilai akan membarangus hak rakyat yang sudah berpartisipasi dalam pemilu.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Umum PBB Sukmo Harsono. Menurutnya kenaikan ambang batas parlemen (PT) akan memberangus hak rakyat.

“Bagi kami, kenaikan PT menjadi 5 persen bahkan berlaku hingga tingkat provinsi, kabupaten/kota merupakan usulan yang tidak perlu dilanjutkan menjadi RUU Pemilu. Hal tersebut memberangus hak rakyat untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan,” kata Waketum PBB Sukmo Harsono kepada wartawan, Rabu (15/1/2020).

Sukmo menyatakan bahwa pihaknya akan menghadang kenaikan PT tersebut dengan menggugat ke MK jika usulan tersebut diakomodir dalam revisi UU Pemilu.

“Bahkan kami akan kembali mengusulkan sistem stembus accord. Saya kira PBB, PPP, Hanura, dan partai lain akan menghadang di MK jika usulan kenaikan PT itu menjadi UU Pemilu yang baru,” tegasnya.

“Suara yang diperoleh caleg tidak semestinya hangus karena PT. Oleh sebab itu, suara harus digabung dalam fraksi gabungan (stembus accord). Maka dengan demikian PT berlaku hanya untuk membentuk fraksi,” lanjut Sukmo.

Di sisi lain, Sukmo mengatakan pihaknya masih mengkaji sistem proporsional tertutup yang juga merupakan rekomendasi dari Rakernas PDIP.

“PBB masih mengkaji terkait sistem proporsional tertutup, walaupun dalam kajian kami proporsional tertutup menghindari persaingan internal caleg dan lebih baik bagi partai,” ungkap  Sukmo.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker