WNA Asal Nigeria dan Seorang WNI Ditangkap Usai Lakukan Penipuan Sebesar Rp919 Juta

Abadikini.com, JAKARTA — Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap seorang Warga Negara Nigeria bersama satu orang Warga Negara Indonesia yang melakukan penipuan secara online. Warga Negara Nigeria Nwachukwu dan Warga Negara Indonesia bernama Yudhi Djawa Purwasugita itu ditangkap karena melakukan penipuan secara online terhadap sebuah perusahaan sampai Rp 919 juta.

“Tersangka WNA Nigeria membuat email yang mirip dengan email perusahaan yang kerja sama dengan perusahaan korban dan meminta agar uang pembayaran agar ditransfer ke rekening yang sudah disiapkan oleh tersangka,” kata Wakil Dirkektur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Irhamni di Jakarta, Selasa (14/1/2020).

Irhamni mengatakan bahwa kejadian ini berawal dari PT Multi Trend Indo yang menjalin bisnis dengan perusahaan Tiongkok bernama Jinyuco.cn. Kedua perusahaan tersebut menjalin bisnisnya melalui e-mail.

Sampai pada kesepakatan pembayaran bisnis, PT Multi Trend Indo menerima e-mail yang mirip dengan Jinyuco.cn. E-mail itu berisikan perintah pembayaran melalui rekening atas nama CV Cipta Abadi Djaya.

Dalam e-mail tersebut PT Multi Trend Indo juga diminta untuk mengirimkan dana sebesar Rp919 juta lebih. Padahal, kata Irhamni, e-mail tersebut dibuat oleh Nwachukwu dan Yudhi yang dibuat mirip dengan Jinyuco.cn.

“Setelah sebulan kemudian korban menghubungi perusahaan yang ada di Tiongkok, ternyata pembayaran belum masuk ke rekening perusahaan tersebut dan setelah di cek alamat email tersebut, ternyataan alamat email tersebut bukan milik perusahaan itu,” ujar Irhamni.

Lalu, PT Multi Trend Indo merasa ditipu dan langsung melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya. Setelah melakukan penyidikan keduanya ditangkap di tempat berbeda.

“Yudhi ditangkap di rumahnya di bilangan Pasar Jumat, Jakarta Selatan tanggal 13 Januari, sedangkan Nwachukwu ditangkap di rumahnya di bilangan Cipayung, Jakarta Timur di hari yang sama,” ucap Irhamni.

Saat ini kedua tersangka sedang diperiksa polisi. Polisi sedang mendalami cara kedua orang tersebut mengetahui cara kedua perusahaan itu berkomunikasi.

Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (1) jo pasal 45A ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang danatau pasal 3,4,5 UU RI No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Sumber Berita
Merdeka

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker