Honorer dari 13 Provinsi Gandeng LBH SBSI hingga Yusril Ihza Mahendra Gugat UU ASN di MK

Abadikini.com, JAKARTA – Pekerja Honorer atau dalam sebutan lain pegawai pemerintah non-PNS dari 13 Provinsi berhimpun di Mahkamah Konstitusi untuk mendaftarkan permohonan Judicial Review (JR) UU NO. 5 Tahun 2014 (UU ASN).

Kordinator Honorer Menggugat Yolis Suhadi mengatakan para pekerja honorer melaui  Lembaga Bantuan Hukum Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (LBH.SBSI) yang diketuai Tim Hukum Paulus Sanjaya, Hecrin Purba dkk telah mendaftarkan permohonan Judicial Review UU ASN ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin 13 Januari 2020.

Selain menggandeng LBH.SBSI, Honorer Menggugat juga akan menghadirkan Pakar Hukum Tata Negara yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Prof. Yusril Ihza Mahendra sebagai saksi ahli dalam Judicial Review UU NO. 5 Tahun 2014 (UU ASN) di MK.

Berikut ini keterangan resmi dari Honorer Menggugat yang diterima redaksi Abadikini.com, Senin (13/1) malam.

Hari ini Senin 13 Januari 2020 kami dari pekerja Honorer, atau dalam sebutan lain pegawai pemerintah non-PNS berhimpun di Mahkamah Konstitusi untuk mendaftarkan permohonan Judicial Review UU NO. 5 Tahun 2014 (UU ASN). Adapun pasal yang kami mohonkan adalah sebagai berikut

  1. Pasal 6 hurup b, tentang kriteria ASN
  2. Pasal 58 ayat 1 dan 2 tentang pengadaan PNS
  3. Pasal 99, tentang pengangkatan PPPK

Terhadap

Yang mana kami sebagai pemohon merasa bahwa hak kontitusional sebagai warga negara yang dijamin oleh UUD 1945 telah dirugikan, terutama termaktub dalam ketentuan :

Pasal 27 ayat (2) tentang hak atas dasar pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagaimana dijelaskan bahwa “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”

Pasal 28 D ayat (2) “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja“

Pasal 28 I ayat (2) “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu” dan

Pasal 28 I ayat 4 yang menegaskan bahwa “Perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah”

Dalam hal permohoanan di atas kami didampingi oleh LBH. SBSI. Ketua Tim Hukum Paulus Sanjaya,S.H,.M.H, Hecrin Purba.SH dkk. Dalam prosesnya nanti kami juga menyiapkan saksi ahli dan saksi fakta untuk mendukung permohonan tersebut. Diantaranya Prof. Mochtar Pakpahan, Prof. Yusril Ihza Mahendra, DR. Ahmad Redy Beserta Tim Ahli

Adapun Daftar Keterwakilan peserta berdasarkan Provinsi dalam Permohonan JR UU ASN adalah sebagai berikut :

  1. Provinsi Riau
  2. Provinsi Jawa Tengah
  3. Provinsi Jawa Barat
  4. Provinsi Banten
  5. Provinsi Sumatera Selatan
  6. Provinsi Sumatera Utara
  7. Provinsi Gorontalo
  8. Provinsi Kalimantan Selatan
  9. Provinsi Jambi
  10. Provinsi Aceh
  11. Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)
  12. Provinsi Kepulauan Riau
  13. Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)

Dengan rincian profesi pekerja yang melakukan permohonan tersebut diantaranya. Tenaga Pendidik dan Kependidikan (Guru Honorer, Penjaga Sekolah Honorer Sekolah Negeri, Operator Sekolah Negeri) Pegawai Honorer Teknis dan Administrasi, Tenaga Kesehatan (Perawat Honorer pada Instansi Pemerintah dll)

Dalam kesempatan ini pula perlu kami sampaikan, bahwa apa yang kami lakukan bukanlah perbuatan melawan pemerintah, kami hanya menggunakan hak konstitusional kami sebagai warga negara yang sudah barang tentu dijamin oleh UUD 1945

Kepada saudara kami honorer yang tidak bergabung dalam hajatan konsitusi ini, perlu pula kami sampaikan, bukan kami tak ingin menunggu Revisi UU ASN yang dijanjikan oknum DPR, namun kami beranggapan. Sudah cukup kami memberi kesempatan kepada parlemen dan pemerintah untuk melakukan revisi UU ini, bahkan pada periode DPR 2014-2019 kita sudah memberikan waktu kurang lebih 4 tahun agar DPR dan Pemerintah melakukan revisi terkait aturan tersebut. Bahkan Surat Presiden yang memerintahkan kepada kementerian terkait untuk membahas revisi inipun telah pernah diterbitkan, namun sampai DPR habis masa bakti/berganti dan pekerja honorer banyak yang mati, namun Revisi tak kunjung jadi dan kini revisi dijanjikan lagi.

Kalau ada yang menjanjikan “Sabar honorer Indonesia, UU ASN sudah masuk prolegnas” maaf kami tak mau jadi korban janji revisi. Sebab berkaca dari UU KPK, MD3 dan beberapa UU lain, tanpa perlu ke Prolegnas-pun RUU disahkan menjadi UU.

Kita memang bisa menunda, namun kami berkeyakinan waktu tidak bisa menungu. Maka dari itu, kami berhimpun dalam wadah besar persamaaan pandangan, melepaskan egosektoral organisasi honorer, melepaskan baju kepentingan apapun, dengan satu tekad “Merdekakan honorer 100% atau matikan saja honorer 100%”

Sekali lagi kami menegaskan. Kami tidak mau menjadi Korban Janji Revisi Sementara pemerintah sendiri tidak menawarkan solusi apapun kepada barisan kita honorer. Bahkan saat ini proses rekrutmen PNS sedang berlangsung. Sementara PPPK yang pemerintah janjikan untuk memanusiakan honorer, setelah kurang lebih 9 bulan pasca pengumuman rekan kita yang lulus test PPPK, itupun tak ada kabarnya sampai hari ini. Gaji mereka masih 150 ribu. Kalau pemerintah berdalil “sedang menunggu aturan, tidak tersedia anggaran” Yang menjadi pertanyaan kemudian. Mengapa dahulu proses rekrutmen PPPK pemerintah lakukan? Berapa anggaran negara yang sudah dihabiskan untuk proses itu?

Alangkah astaganya republik ini, jika menghamburkan uang negara hanya untuk proses rekrutmen PNS dan PPPK yang hanya bertujuan meredam kejolak sementara” Pemerintah jangan pernah berharap lebih dengan istilah Guru Penggerak Indonesia Maju, jika gajinya Cuma 100 ribu, jangan pernah berharap pelayanan kesehatan maksimal kepada masyarakat, kalau tenaga kesehatan kita disebut tenaga suka rela.

Atas dasar-dasar yang kami kemukaan di ataslah kami menyatukan tekad untuk menggunakan hak konstitusional sebagai warga negara.

Demikian yang dapat kami sampaikan kepada rekan-rekan media dan sesama honorer. Pada prinsipnya yang kami lakukan ini adalah upaya meminimalisir jatuh korban selanjutnya di pihak honorer. Kalau ini kita diamkan, artinya kita membiarkan pemerintah menikmati pekerja dengan upah murah.

Nur Rambe Koordinator Pendaftaran Gugatan
Mahmudin dan Suyanto Ketua Pelaksana Gugatan
Dan Honorer dari 13 Provinsi sebagai Pemohon.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker