Eks Komisioner KPU Simpulkan PDIP dan Gerindra Sebelas Dua Belas, Pola Harun Masiku Identik dengan Mulan Jameela

Abadikini.com, JAKARTA — Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay melihat ada kesamaan pola rencana pergantian antar waktu (PAW) antara caleg PDI Perjuangan Harun Masiku dengan caleg Partai Gerindra Mulan Jameela.

Baik PDI Perjuangan maupun Gerindra, menurut dia, sama-sama keliru dalam menerapkan sistem demokrasi dalam proses pemilihan.
Pasalnya, partai politik berupaya memaksakan kehendak kepada KPU agar caleg tertentu dapat ditetapkan sebagai kandidat terpilih, meski perolehan suaranya kalah dari caleg lain.

“Kurang lebih (sama). Itu sebetulnya upaya yang keliru dan bahkan merusak sistem pemilu. Apa yang terjadi, gangguan-gangguan yang terjadi di republik ini, harus dihentikan,” kata Hadar dikutip dari Kompas.com, Jumat (10/1/2020).

“Kalau tidak, demokrasi kita ini berantakan terus. Buat apa rakyat diajak untuk memilih, tetapi parpol bisa mengubah seenaknya dan berupaya melalui pengadilan,” imbuh dia.

Pola Mulan

Dalam kasus Mulan, Hadar mengatakan, Gerindra beberapa kali berupaya mengubah putusan KPU dengan hasil sidang atas gugatan yang dilayangkan sembilan caleg Gerindra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mulan yang maju dari Dapil XI Jawa Barat yang meliputi wilayah Kabupaten Tasikmalaya dan Kota Tasikmalaya, sedianya hanya mampu meraup 24.192 suara.

Suara yang diperoleh istri dari musisi Ahmad Dhani itu sebenarnya tidak mampu membuatnya lolos ke kursi Senayan.

Namun kemudian, ia menggugat Partai Gerindra ke PN Jaksel. Dalam gugatannya, ia ingin agar DPP Partai Gerindra memiliki hak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif terpilih karena suara pemilih partai yang lebih besar dari pemilih caleg langsung.

Hasilnya, majelis hakim PN Jaksel pun mengabulkan gugatan tersebut.

Anggota DPR RI Mulan Jameela hadir saat pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Minggu (20/10/2019). Jokowi dan Maruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden masa jabatan 2019-2024.(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

KPU semula sempat bersikukuh atas keputusannya.

Namun belakangan sikap KPU berubah melalui Surat Keputusan Nomor 1341/PL/01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 1318/PL/01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilu 2019.

Mulan akhirnya terpilih melalui mekanisme PAW menggantikan dua rekannya sesama partai.

Ervin Luthfi yang memperoleh suara ketiga terbanyak dan Fahrul Rozi yang memperoleh suara terbanyak keempat.

Fahrul digantikan karena ia diberhentikan sebagai anggota parpol.

“Saya ingat beberapa waktu lalu ada PN Jaksel itu yang mengabulkan permohonan beberapa caleg termasuk Mulan Jameela. Itu sebetulnya putusan pengadilan yang keliru karena dia tidak bergerak berdasarkan UU atau sistem yang berlaku saat ini,” kata Hadar.

“Mereka kemudian berhentikan caleg di atas Mulan Jameela dan KPU kesulitan dengan tekanan itu karena dianggap tidak memenuhi syarat. Akhirnya KPU mengikuti setelah caleg diberhentikan,” imbuh dia.

Pola Harun

Sedangkan dalam kasus Harun Masiku, pola bermula ketika caleg PDI Perjuangan asal Dapil Sumatera Selatan I, Nazarudin Kiemas meninggal dunia dua pekan sebelum pencoblosan.

Saat pencoblosan, Nazarudin justru menjadi caleg PDI Perjuangan dengan perolehan suara tertinggi.

Sesuai mekanisme, posisi Nazarudin digantikan oleh pemilik suara tertinggi kedua, yaitu Riezky Aprilia.

Namun, DPP PDI Perjuangan justru mengajukan gugatan atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara kepada Mahkamah Agung.

Meski MA mengeluarkan fatwa bahwa parpol lah yang berhak menentukan PAW, KPU tetap berpegangan pada aturan.

Sehingga di dalam rapat pleno, KPU tetap menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin.

Akan tetapi, PDI Perjuangan tetap berupaya masuk melalui cara yang tidak dibenarkan yaitu lewat ‘orang dalam’ KPU, yang tak lain adalah Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Bahkan, Wahyu meminta uang operasional Rp 900 juta guna memuluskan langkahnya.

Beruntung dalam persoalan politikus PDI Perjuangan ini, KPU tetap bersikukuh mempertahankan keputusannya hingga akhirnya kasus ini terendus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sehingga, Riezky hingga kini masih menyandang status anggota DPR.

“Pertanyaan selanjutnya, apakah Rizkie bisa dihentkan meski telah terpilih di DPR? Sehingga bisa masuk yang baru dengan cara yang menyogok? Mungkin bisa saja,” ucap Hadar.

Oligarki partai

Baik yang dilakukan Gerindra maupun PDI Perjuangan, menurut Hadar, sama-sama merusak sistem pemilu yang telah disusun bersama antara pemerintah, lembaga pemilu, serta DPR.

Partai dengan kewenangannya berupaya melakukan tindakan sewenang-wenang demi salah satu kandidat.

Padahal, bila merujuk peraturan yang ada, ketika ada caleg terpilih berhalangan tetap maka dapat digantikan oleh caleg dengan perolehan suara terbanyak kedua.

“Partai menjadi sangat otoriter, oligarki, mengatur pemberhentian sendiri. Padahal pemberhentian itu harus memiliki alasan yang kuat, seperti misalnya melakukan pelanggaran hukum dan lain-lain,” terang Hadar.

“Sekarang yang didesak KPU. Dalam hal ini, KPU harus dilindungi. Tidak bisa hanya mengikuti kemauan parpol, walaupun sudah ada putusan pengadilan atau MA. KPU juga harus melindungi caleg yang terpilih,” imbuh dia.

Hadar pun menampik bila dirinya berupaya melindungi kelembagaan KPU. Menurut dia, oknum internal KPU tentu tidak akan melakukan perbuatan melawan hukum bila tidak ada desakan dari partai politik.

“Seharusnya dia (Wahyu) menolak, jangan mau mencari uang dengan dalih bisa memberikan janji. Tentu, itu tidak akan terjadi kalau tidak ada parpol, oknum parpol, maupun caleg yang mau merusak sistem. Itu yang harus dibenahi,” tandasnya.

Sumber Berita
Kompas.com

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker