Soal Suap PAW Anggota DPR, Puan Maharani: Tanyakan ke Pimpinan atau Sekjen

Abadikini.com, JAKARTA — Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dipastikan sudah mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan peraturan perundang-undangan terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR PDIP dari Dapil Sumsel I yang ditinggalkan almarhum Nazaruddin Kiemas.

Begitu disampaikan Ketua DPP Bidang Politik dan Keamanan PDIP Puan Maharani kepada wartawan di JIExpo Kemayoran, Jakarta, usai meninjau pameran rempah pada Rakernas I dan HUT ke-47 PDIP, Sabtu (11/1/2020).

“Yang kita lakukan dari PDIP adalah sesuai peraturan bahwa PDIP memiliki hak untuk melakukan PAW sesuai hukum yang berlaku,” kata Puan.

Adapun terkait apakah ada dorongan dari PDIP untuk mengganti Riezky Aprilia oleh Harun Masiku, sedianya ditanyakan langsung ke pimpinan partai atau Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

“Itu ditanyakan ke pimpinan partai atau Sekjen,” kata Puan.

Lebih lanjut, Puan yang juga ketua DPR RI ini memastikan bahwa partainya tetap solid meskipun beberapa diantara kadernya ada yang terjerat kasus suap PAW. Sebab, kata Puan, yang terjerat kasus korupsi hanyalah oknum dan tidak bisa digeneralisir.
“PDIP solid. Terkait dengan oknum dan kasus per kasus tidak akan mempengaruhi gerak langkah PDIP untuk bisa bersama rakyat,” tandasnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka, yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina sebagai pihak penerima suap.

Sedangkan pihak pemberi suap, yakni Harun Masiku yang merupakan caleg PDIP, dan Saeful Bahri yang merupakan kader PDIP dan orang dekat Hasto.

Sumber Berita
SriwijayaAktual

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker