Trending Topik

Hasto Kristiyanto Tegaskan tak ada Negosiasi PAW Riezky Aprilia dengan Harun Masiku

Abadikini.com, JAKARTA – Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan, tak ada negosiasi dalam rencana Pergantian Antarwaktu (PAW) Riezky Aprilia dengan Harun Masiku. Hasto malah menegaskan, PAW sudah diatur sangat jelas sehingga tak ada ruang untuk negosiasi.

Diketahui, mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan ditangkap KPK. Dia diduga menerima suap dari caleg PDIP Harun Masiku untuk pengurusan PAW tersebut. Perantara suap yakni Agustiani Tio dan Saeful. Wahyu meminta duit Rp 900 juta sebagai biaya operasional.

“Kami tidak pernah proses negosiasi karena hukum untuk PAW itu sifatnya rigid, sifatnya sangat jelas dan diatur berdasarkan ketentuan suara,” ujar Hasto di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Jumat (10/1) dilansir merdeka.

Pada Juli 2019, PDIP melakukan gugatan ke Mahkamah Agung terhadap Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. Gugatan terkait dengan kematian Nazarudin Kiemas satu bulan sebelum pencoblosan, tepatnya Maret 2019.

Dalam putusan gugatan tertulis Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto memberikan kuasa kepada Donny Tri Istiqomah. Putusan tersebut mengabulkan sebagian yang menetapkan partai dapat menentukan pengganti PAW.

Hasto membantah, DPP kemudian melakukan negosiasi untuk menetapkan Harun Masiku sebagai pengganti Nazarudin menggunakan putusan Mahkamah Agung tersebut.

Hasto menyebut, pihaknya patuh terhadap putusan KPU bahwa tidak bisa dilakukan PAW karena tidak ada konstruksi hukum dan legalitas yang kuat.

Hasto menyinggung keputusan KPU dalam pleno 7 Januari 2019, bahwa permintaan PAW tersebut ditolak. Karenanya, dia berkata usai putusan tersebut PDIP tak melakukan upaya apapun.

“Kalau kita lihat pada tanggal 7 Januari, pihak KPU telah mengeluarkan surat bahwa apa yang diputuskan dan diusulkan PDIP tidak diterima oleh KPU, jadi untuk apa kemudian dilakukan upaya-upaya hal tersebut (suap),” kata dia.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker