Terbukti Terima Suap, Rommy Dituntut Jaksa Selama 4 Tahun

Abadikini.com, JAKARTA – Eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muchammad Romahurmuziy alias Rommy harus menerima nasib dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakannya terbukti telah berbuat rasuah dengan menerima suap mantan Kepala Kanwil Kementerian Agama wilayah Jawa Timur, Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Gresik, Muafaq Wirahadi.

Dalam surat tuntutan bagi Rommy setebal sekitar 500an halaman, ia disebut jaksa dua kali menerima suap dari Haris dengan total Rp255 juta. Duit itu diberikan agar Haris bisa lolos menjadi Kepala Kanwil Kemenag wilayah Jatim.

Sementara, Muafaq memberikan duit Rp 50 juta di Hotel Bumi Surabaya. Duit itu diserahkan ke ajudan Rommy, Amin Nuryadi pada 15 Maret 2019 lalu. Amin menerima duit itu di dalam goodie bag warna hitam bertuliskan Mandiri Syariah Priority.

“Berdasarkan uraian yang kami kemukakan dalam analisa yuridis sebagaimana yang kami paparkan sebelumnya, maka kami selaku Penuntut Umum berkesimpulan terdakwa Rommy telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana di dalam dakwaan kesatu alternatif kedua dan dakwaan kedua alternatif kedua,” ucap jaksa KPK, Wawan Yunarwanto. Senin, (06/1/2020).

Atas perbuatan Rommy itu, maka jaksa komisi antirasuah malah menuntut ringan Rommy yakni selama empat tahun bui.

“Dan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsidair 5 bulan kurungan. Muchammad Rochmahurmuziy juga dijatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 46,4 juta paling lambat satu bulan setelah putusan hukum berkekuatan tetap,” imbuh Wawan.

Bahkan, hak politiknya juga dicabut selama lima tahun. Tuntutan ringan ini menjadi tanda tanya lantaran di surat dakwaan jaksa turut mencantumkan pasal 12 huruf b untuk dakwaan alternatif. Di pasal itu, Rommy bisa terancam hukuman bui hingga 20 tahun lamanya.

Lalu, apa pertimbangan jaksa menuntut Rommy empat tahun? Jaksa KPK menggunakan pasal 11 di UU Tipikor

Jaksa KPK menjelaskan di dalam surat tuntutan bahwa selama proses persidangan yang sudah digelar sejak September 2019 lalu, apa yang dilakukan oleh Rommy lebih tepat dituntut dengan pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi.

Isi pasal 11 yaitu “dipidana dengan pidana penjara paling sedikit satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji.

Padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.’

Dalam kasus ini, baik Haris dan Muafaq memberikan suap kepada Rommy karena ia bisa mempengaruhi Lukman Hakim yang ketika itu masih duduk sebagai Menteri Agama untuk menempatkan orang di posisi tertentu di kementerian tersebut. Padahal, di dalam surat dakwaan, jaksa turut memasukan pasal alternatif yakni 12 huruf b.

Di pasal tersebut, apabila seorang penyelenggara negara dan PNS terbukti menerima suap maka dihukum lebih lama yakni 4-20 tahun. Ancaman dendanya pun juga lebih berat yakni Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

Namun, ada perbedaan yang mendasar bagi jaksa sehingga mereka kompak memilih menuntut Rommy dengan pasal 11. Perbedaan mendasarnya, kata jaksa, dilihat dari sudut pandang si penerima hadiah atau janji.

“Apakah hadiah atau janji itu atas reaksi si penerima atas permintaan si pemberi agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Di dalam pasal 12 huruf b pihak penerima janji atau hadiah harus telah melakukan suatu perbuatan,” demikian isi surat tuntutan.

Sedangkan, pasal 11 tidak perlu mengisyaratkan demikian. Pemberian hadiah atau janji karena orang yang diberi memiliki kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.

“Atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji ada hubungannya dengan jabatannya,” kata isi surat tuntutan.

Rommy tak mengakui perbuatannya jadi faktor yang memberatkan. Sebelum membacakan tuntutan, jaksa sempat memaparkan apa saja faktor yang meringankan dan memberatkan ketika menentukan tuntutan.

Jaksa menyebut ada dua faktor yang memberatkan. Pertama, Rommy dinilai tidak ikut menyukseskan program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme. Kedua, mantan anggota DPR dari komisi X itu dinilai berbelit-belit ketika memberikan keterangan dan tak mengakui perbuatannya.

“Faktor yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan,” ujar jaksa.

Sidang dilanjutkan pada 13 Januari 2020 dengan agenda pembacaan nota pembelaan. Sidang lanjutan rencananya digelar pada pekan depan, 13 Januari 2020 dengan agenda pembacaan nota pembelaan. Rommy yang nampak tak puas dengan lamanya tuntutan jaksa akan memanfaatkan kesempatan itu untuk membela diri.

Menurut Rommy, ia sudah dituduh oleh jaksa KPK suatu perbuatan yang tak ia lakukan. Salah satunya menerima uang suap senilai Rp 250 juta dari Haris.

“Karena banyak imajinasi-imajinasi yang ada di dakwaan itu, saat di persidangan tidak terbukti tetapi malah disebut fakta persidangan sehingga saya katakan tuntutan ini kan copy paste dari dakwaan,” terang Rommy yang dimintai keterangan pasca persidangan.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker