Oknum Pegawai PDAM Berau Perkosa Anak Tiri dengan Modus Beli Gorengan

Abadikini.com, BERAU – Ar (53), oknum pegawai PDAM di Tanjung Redeb, Berau, Kalimantan Timur, dibekuk polisi di rumahnya, Jumat (4/1) kemarin. Dia diduga memerkosa anak tirinya berusia 12 tahun, tengah tahun 2018 lalu.

Kasus itu bocor, setelah korban baru-baru ini, bercerita ke ibu kandungnya, dan kemudian bercerita ke keluarganya, dan keluarga pelaku. Kasus itu, kemudian dilaporkan ke Polres Berau.

“Pelaku adalah bapak tiri korban. Kita amankan kemarin di rumahnya,” kata Kasat Reskrim Polres Berau AKP Rengga Puspo Saputro, dikonfirmasi wartawan di Tanjung Redeb, Sabtu (4/1/2020) seperti dilansir Merdeka.

Dari penyidikan polisi, korban mengaku kejadian itu dialaminya sekitar Juli 2018 lalu. Saat itu, pelaku mengajak korban membeli gorengan. Namun mobil yang digunakan, berbelok ke arah kantor PDAM di Tanjung Redeb.

“Modusnya, pelaku ngajak beli gorengan, dibawa ke kantor PDAM. Korban diancam pakai pisau, dan perbuatan itu dilakukan pelaku di kantornya,” ujar Rengga.

Rengga menjelaskan, meski korban berontak saat awal ayah tirinya mulai mencabulinya, namun ancaman pisau pelaku yang hendak membunuhnya, membuat korban ketakutan. Korban kemudian direbahkan di kasur yang ada di kantor, dan kemudian menyetubuhi anak tirinya.

“Jadi, lokasi kejadiannya di kantor PDAM. Dia (pelaku Ar), kan pegawai PDAM,” sebut Rengga.

Usai melakukan perbuatannya, pelaku dan korban membeli gorengan, lalu mengantar korban pulang. Di perjalanan, pelaku kembali meminta korban agar kejadian itu tidak diceritakan kepada siapa pun. Hingga akhirnya 1,5 tahun kemudian, kasus itu pun akhirnya terbongkar.

Masih dijelaskan Rengga, penyidik telah mengamankan sebilah pisau, spring bed serta bantal, sebagai barang bukti. “Pengakuan pelaku, itu dilakukannya cuma sekali. Kita jerat pelaku dengan pasal 81 dan pasal 82 UU Perlindungan Anak,” demikian kata Rengga.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker