Teman Tapi Menyebalkan, Kapal Nelayan China Curi Ikan di Perairan ZEE Indonesia

Abadikini.com, JAKARTA – Sejumlah kapal asing diduga milik China dua pekan lalu memasuki perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia(ZEEI) di perairan Natuna untuk mencuri ikan.

Pemerintah Indonesia sudah menyampaikan protes lewat nota diplomatik ke China.

“Kemlu telah memanggil Dubes China di Jakarta dan menyampaikan protes keras terhadap kejadian tersebut. Nota diplomatik protes juga telah disampaikan,” demikian pernyataan dari Kemlu RI yang disampaikan ke awak media, Senin (30/12/2019).

Pemerintah turut mengingatkan bahwa garis ZEE Indonesia ditetapkan berdasarkan UNCLOS.

Pemerintah RI melalui pernyataan Kementerian Luar Negeri kemarin kembali menegaskan, Indonesia dengan tegas menolak klaim historis China atas ZEEI.

“Klaim historis China atas ZEEI dengan alasan bahwa para nelayan China telah lama beraktivitas di perairan dimaksud bersifat unilateral, tidak memiliki dasar hukum dan tidak pernah diakui oleh UNCLOS 1982,” demikian pernyataan yang diberikan oleh Kemlu RI, Rabu (1/1/2020).

Pihaknya menambahkan bahwa argumen tersebut sebelumnya telah dibahas dan dimentahkan oleh Keputusan SCS Tribunal 2016.

Indonesia juga menolak istilah “relevant waters” yang diklaim oleh China karena istilah ini tidak dikenal dan tidak sesuai dengan UNCLOS 1982.

Atas dasar itu, Indonesia Mendesak China untuk menjelaskan dasar hukum dan batas-batas yang jelas perihal klaim China di ZEEI berdasarkan UNCLOS 1982.

 

Tidak Ada Batas Yurisdiksi yang Tumpang Tindih dengan China

UNCLOS, United Nations Convention on the Law of the Sea atau biasa disebut Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut merupakan perjanjian internasional yang dihasilkan dari Konferensi PBB tentang hukum laut ketiga yang berlangsung dari tahun 1973 hingga 1982.

China, sebagai negara yang menjadi bagian dari UNCLOS diminta oleh pihak RI untuk menghormati serta mematuhi segala kesepakatan dan perjanjian yang telah diketahui bersama.

Dari hasil rapat tersebut juga, pemerintah RI menegaskan kembali bahwa Indonesia tidak memiliki batas yurisdiksi yang tumpang tindih dengan China. Artinya, Indonesia tidak akan pernah mengakui 9 dash-line China karena penarikan garis tersebut bertentangan dengan apa yang telah diputuskan oleh UNCLOS di Ruling Tribunal UNCLOS tahun 2016.

Sejatinya, China merupakan salah satu mitra strategis Indonesia di kawasan ini dan sudah menjadi kewajiban bagi kedua belah pihak untuk terus meningkatkan hubungan yang saling menghormati dan membangun kerjasama yang saling menguntungkan.

Sumber Berita
Merdeka

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker