LPPH Pemuda Pancasila Surabaya Tuding Proses Pailit PT CGA Penuh Rekayasa

Abadikini.com, MALANG – Lembaga Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (LPPH) Pemuda Pancasila Kota Surabaya menduga bahwa, proses pailitnya PT Citra Gading Asritama (CGA), yang merupakan pengelola Mal Dinoyo City dan juga Pasar Terpadu Dinoyo (PTD) penuh dengan rekayasa.

Hal tersebut diungkapkan, Rohmad Amrulloh, S.H.,M.H., selaku Advokat dan Penasihat Hukum dari LPPH Pemuda Pancasila Kota Surabaya, saat menanggapi surat somasi yang dilayangkan Tim Kurator PT. Citra Gading Asritama (dalam pailit) kepada Pemuda Pancasila dan Agung Budi Sulistyawan, tertanggal 28 Desember 2019.

“Sebenarnya Tim Kurator PT CGA (dalam pailit) tidak semata-mata memandang persoalan ini berdasarkan kebenaran formil saja. Karena mengingat proses pailitnya PT CGA penuh dengan rekayasa dan permufakatan jahat dengan satu tujuan yaitu pengambilalihan aset melalui penyelundupan hukum,” tegas Amrulloh, yang juga kuasa hukum dari Direktur Utama (Dirut) PT CGA Rizky Ardiansyah Prasetyo, Minggu (29/12/19).

Amrulloh menjelaskan bahwa, pihaknya telah melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Sandhi Muhammad Shiddiq (mantan Dirut PT CGA) sebagai tergugat pertama, dan Syukur Mursid Brotosejati (salah satu pemegang saham PT CGA) sebagai tergugat dua, di Pengadilan Negeri Malang.

“Gugatan tersebut kami ajukan atas tindakan penyelundupan hukum yang mereka lakukan sehingga menyebabkan pailitnya PT. Citra Gading Asritama,” jelasnya.

“Kami juga membuat laporan polisi nomor: STTL/474/X/2019/BARESKRIM dengan terlapor Sandhi Muhammad Shiddiq, dan nomor: STTL/473/X/2019/BARESKRIM dengan terlapor Rusdi Wijisaksono,” imbuhnya.

Selain itu, dalam menanggapi somasi dan tunduhan penggerudukan massa Pemuda Pancasila ke kantor Tirtasani Royal Resort, Amrulloh juga menegaskan bahwa pihaknya sudah menyiapkan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas Putusan Pailit dalam perkara a quo.

“Bukan menggeruduk. Karena sangat beralasan apabila kami (Pemuda Pancasila) menjaga aset-aset tersebut agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan lain dalam masa penggungkapan kebenaran materiil yang sedang diupayakan,” pungkas Amrullah.

Amrulloh pun meminta Tim Kurator agar tidak lagi menafsirkan masalah ini secara sepihak, sebab pihaknya juga memiliki kepentingan yang sama pada hakikatnya.

Perlu diketahui, hasil putusan hakim dalam sidang penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) No 40/PDT SUS-PKPU/2019/PN-NIAGA SBY menyatakan, PT Citra Gading Asritama (CGA) pailit, dengan nilai utang ke kreditor sekitar Rp 167 miliar.

Polemik pailitnya PT Citra Gading Asritama ini bermula dari adanya dualisme Direktur Utama PT CGA, yaitu Dirut Sandi Muhammad Shidiq dan Dirut Rizky Ardiansyah Prasetyo.

Di mana berdasarkan rapat umum pemegang saham (RUPS) pada 12 Juli 2019 lalu, Rizky ditunjuk menggantikan Sandi. Sedangkan, Sandi langsung demisioner atau diganti secara sah dengan akta notaris.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker