Terpidana Kasus Bali Nine Ajukan Grasi ke Presiden Jokowi

Abadikini.com, JAKARTA – Seorang narapidana penjara seumur hidup kasus narkoba asal Australia, Scott Rush, dilaporkan mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Anggota sindikat Bali Nine itu mengirimkan surat pribadi beserta permohonan dari kedua orang tuanya dari tempat dia dibui, Lembaga Pemasyarakatan Bangli, Bali.

Seperti dilansir 7 News, Kamis (26/12), di dalam surat itu Rush menyatakan sangat menyesal dan meminta maaf kepada pemerintah dan rakyat Indonesia atas tindakannya menyelundupkan narkoba berupa heroin.

“Saya berharap permintaan maaf dari lubuk hati saya yang paling dalam bisa diterima dan saya bisa dimaafkan, seperti saya sangat menyesali perbuatan saya. Selama 14,5 tahun, saya selalu berkaca atas perbuatan buruk yang saya lakukan,” tulis Rush dalam surat tersebut.

Rush menyatakan dia saat ini merasa lebih dewasa dan belajar banyak dari kesalahan yang dia lakukan selama menjalani masa hukumannya. Dia juga menyatakan perbuatan yang dilakukannya berdampak buruk terhadap keluarga dan negaranya.

“Saya ingin menjadi duta antinarkoba dan ingin memberikan kontribusi yang baik kepada masyarakat,” lanjut Rush.

“Saya ingin mencegah orang-orang mengonsumsi narkoba dengan memberikan peringatan akan bahayanya, dan kedua saya ingin membantu para pecandu narkoba untuk menjalani rehabilitasi. Mungkin dengan cara ini saya bisa membalas budi bantuan yang diberikan Indonesia selama ini,” kata Rush.

Orang tua Rush, Lee dan Christine, turut membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Presiden Jokowi yang meminta belas kasih pemerintah Indonesia untuk anak mereka.

“Kami berharap Anda memberikan anak kami kesempatan kedua. Mohon berikan keluarga kami kesempatan untuk bisa bersama kembali. Kami sangat rindu dia dan akan sangat senang jika bisa bersama-sama lagi,” tulis Lee dan Christine.

“Anak kami memang membuat kesalahan beberapa tahun lalu saat usianya masih 19 tahun. Dia saat ini sudah menjadi lelaki dewasa, usianya sudah 34, dan bertanggung jawab atas kesalahan yang dia buat dan selalu menyesali perbuatannya setiap hari,” lanjut Lee dan Christine.

Dalam surat yang bertanggal 21 November, Lee dan Christine menyatakan khawatir dengan kondisi Rush. Mereka menyatakan sang anak kerap merasa tidak berdaya dan putus asa serta kerap cemas dan depresi.

Menurut Kepala LP Bangli, Arif Rahman, dewan pengawas akan mengirimkan hasil pemantauan dan rekomendasi terhadap Rush pada pekan ini. Namun, dia menyatakan selama ini Rush terlihat baik-baik saja di penjara setelah dipindahkan dari LP Karangasem.

“Secara fisik dalam setahun belakangan dia terlihat baik. Dia selalu terlibat kegiatan agama. Saat awal dipindah dia terlihat emosional, tapi kini sudah tidak lagi. Dia kini sering bermain tenis. Dia juga sering ke gereja,” kata Arif.

Sindikat Bali Nine terdiri dari sembilan warga Australia yang hendak menyelundupkan 8,3 kilogram heroin dari Bali ke Negeri Kanguru. Pada April 2005 mereka ditangkap kepolisian Indonesia.

Pimpinan sindikat, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, dijatuhi hukuman mati dan dieksekusi pada 29 April 2015 di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah. Sedangkan enam anggota lainnya, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush dan Martin Stephens divonis penjara seumur hidup.

Rush ditangkap di Bandara Ngurah Rai, Bali karena hendak menyelundupkan heroin tersebut ke Australia.

Satu anggota sindikat yang merupakan seorang perempuan, Renae Lawrence, divonis 20 tahun penjara dan dibebaskan pada 2018 silam. Sedangkan Tan Duc Thanh Nguyen meninggal di LP Malang, Jawa Timur pada 5 Juni 2018 akibat kanker usus.

Kini tinggal Stephens yang dibui di LP Malang. Sedangkan Si Yi Chen, Michael Czugaj dan Matthew Norman dipenjara di LP Kerobokan, Bali.

Perbuatan sindikat ini terbongkar berkat kerja sama Kepolisian Australia (AFP) dan Indonesia.

Sumber Berita
CNN Indonesia

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker