Pendiri Hanura: Ilegal Jika Ada yang Ngaku DPP Selain OSO

Abadikini.com, JAKARTA – Para pendiri mengimbau Oesman Sapta Odang (OSO) yang terpilih kembali sebagai Ketua Umum Partai Hanura menerima kembali para fungsionaris yang dengan kesadarannya sendiri mengakui DPP Partai Hanura hasil Munas III.

Demikian dikemukakan oleh Yus Usman Sumanegara, salah satu Pendiri Partai Hanura, kepada wartawan, Senin (23/12/2019).

Dia mengatakan Munas III Partai Hanura yang diselenggarakan oleh DPP Partai Hanura kepemimpinan OSO dan Sekretaris Jenderal Harry Linting Siregar telah dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-undang tentang Partai Politik.

Selain itu, Munas III juga sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) yang telah mendapat pengesahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Sehingga, keputusan-keputusan Munas III Partai Hanura sah dan mengikat,” katanya didampingi sejumlah pendiri partai.

Hanya saja dia mengingatkan para fungsionaris Partai Hanura yang bisa diakomodir di kepengurusan OSO harus terlebih dahulu mengakui hasil Munas III. Selain itu, juga harus ada kesadaran sendiri untuk bergabung kembali.

Yus Usman mengatakan putusan kepemimpin OSO berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 194K/Tun/2019 Tanggal 13 Mei 2019 tentang penolakan permohonan kasasi yang diwakili Daryatmo dan Sarifuddin Sudding.

“Jika ada yang mengaku-ngaku DPP Hanura selain kepemimpinan OSO maka itu ilegal,” katanya.

Menurutnya, para pendiri Partai Hanura yang taat azas dan taat hukum tidak ada pilihan lain harus mengamankan dan melaksanakan keputusan Mahkamah Agung tersebut dengan mengakui DPP Hanura yang mendapat legalitas dari Pemerintah.

Karena itu, dia mengimbau Wiranto beserta loyalis untuk tidak lagi membuat pernyataan-pernyataan politik yang tidak proporsional terhadap dewan pimpinan pusat (DPP) di bawah kepemimpinan OSO.

“Karena dikhawatirkan akan mengganggu situasi politik dan keamanan nasional yang kondusif,” ujarnya.

Sumber Berita
Bisnis.com

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker