KPK Ingatkan Jangan Sampai Omnibus Law Dimanfaatkan oleh Korporasi Hitam

Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) khawatir terkait wacana Undang-Undang Omnibus Law menjadi alat berlindung korporasi atau pengusaha yang memiliki niat tidak baik. Lembaga antikorupsi meminta pemerintah menjelaskan secara rinci rencana penghapusan sanksi pidana terhadap oknum pengusaha nakal.

“Jadi saya pikir itu perlu diperjelas agar Omnibus Law ini tidak menjadi alat untuk berlindung korporasi yang punya niat tidak baik. Ini penting,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2019).

Syarif menyatakan, korporasi maupun pengusaha harus bisa bertanggung jawab secara pidana jika terbukti melanggar aturan. Terlebih, aturan itu juga sudah dijalankan di sejumlah negara, termasuk Belanda.

“Di mana-mana sekarang (menerapkan pidana korporasi). Dulu Belanda saja tidak mengakui, sekarang di KUHP Belanda jelas sekali,” ucap Syarif.

Syarif lantas mencontohkan, korporasi yang dijerat pidana denda seperti Volkswagen di Amerika Serikat dan Rolls-Royce di Inggris. Untuk Rolls-Royce, kata Syarif, memiliki kaitan dengan kasus korupsi pengadaan Garuda Indonesia.

“Jadi jangan kita buat hukum yang kembali ke masa kolonial. Kita sudah milenial tapi kembali ke masa kolonial. Saya pikir itu yang ingin saya sampaikan,” tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut pemerintah akan mengubah aturan sanksi pidana kepada para pengusaha nakal. Sebagai gantinya, pengusaha nakal hanya akan diberikan sanksi administrasi kalau mereka melanggar aturan.

Penghapusan tersebut rencananya akan dituangkan dalam aturan Omnibus Law yang saat ini sedang dirancang pemerintah. Ia menambahkan penghapusan sanksi pidana tersebut bertujuan untuk membuat ekosistem usaha lebih kondusif dan nyaman bagi investor.

“Jadi kami melihat untuk berusaha basis hukumnya kita ubah bukan kriminal, tapi administratif. Dan kita sudah melakukan ini di pasar modal perbankan,” jelas Airlangga di Jakarta, Rabu (18/12/2019).

Sumber Berita
Jawa Pos

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker