Ini Penjelasan Kemendagri Soal Rekomendasi Kenaikan Dana Parpol

Abadikini.com, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengakomodasi rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kenaikan dana bantuan partai politik (parpol) dan Sistem Integritas Partai Politik (SIPP). Akan tetapi, Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) Kemendagri pun telah melakukan kajian berdasarkan evaluasi dana bantuan parpol.

“Kami juga kan melakukan kajian terkait adanya keinginan untuk mengubah, meningkatkan nilai dana bantuan itu dari Rp 1.000 (per suara) ke berapa,” ujar Kasubdit Fasilitasi dan Kelembagaan Parpol Ditjen Polpum Kemendagri Syamsudin dilansir dari Republika, Senin (16/12/2019).

Saat ini, kata dia, jika pun ada kenaikan dana bantuan parpol, Kemendagri akan kembali kepada usulan di tahun 2017 yakni Rp 5.400 per suara. Sedangkan, rekomendasi berdasarkan kajian Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan KPK, bantuan parpol (banpol) dialokasikan dalam kas negara sebesar Rp 16.922 per suara.

Syamsudin menjelaskan, sejauh ini, berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak ditemukan penyimpangan maupun temuan tidak wajar dalam penggunaan dana banpol. Sebelum, Kemendagri melakukan pencairan dana banpol setiap tahunnya, parpol harus mengantongi hasil audit BPK.

Menurut dia, selama ini, dana banpol sudah sesuai peruntukannya yakni pendidikan politik dan operasional kesekretariatan. Pendidikan politik untuk internal parpol, yakni kaderisasi dan eksternal bagi masyarakat secara luas.

“Kami nanti akan melihat dari permohonan itu. Kami verifikasi apakah sudah terpenuhi semua atau tidak. Kalau belum terpenuhi maka kami belum mencairkan bantuannya bagi partai politik yang bersangkutan. Tetapi kalau dinyatakan lengkap berarti kami akan memproses pencairan dana bantuannya,” tutur Syamsudin.

Pemerintah menetapkan dana banpol Rp 1.000 per suara untuk di tingkat pusat, dengan payung hukum Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik. Besaran nilai itu naik dari sebelumnya Rp 108 per suara.

Usai pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 yang mengantongi suara sah sekitar 126 juta, sehingga pemerintah harus menggelontorkan dana banpol per tahun sekitar Rp 126 miliar. Sementara sebelum Pemilu 2019, jumlah dana banpol per tahun sekitar Rp 121 miliar.

Selain itu, KPK dan LIPI juga merekomendasikan kewajiban menerapkan SIPP. Menurut Syamsudin, Kemendagri mengakomodasi usulan tersebut agar dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

“Kami sudah mengakomodir itu, sebentar lagi kan ada revisi Undang-Undang Nomor 2 tentang Parpol dan Undang-Undang Pemilu. Jadi nanti semua yang diusulkan KPK terkait SIPP-nya itu akan kita akomodir. Masalah nanti di pembahasannya, tapi yang jelas rekmendasi KPK itu sudah kami akomodir,” kata dia.

Sumber Berita
Republika

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker