Tarif Tol Jagorawi Naik per 19 Desember 2019, Berikut Riciannya

Abadikini.com, JAKARTA – PT Jasa Marga (Persero) akan menaikkan tarif Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) sebesar Rp500 yang mulai berlaku pada 19 Desember 2019. Kenaikan tarif Tol Jagorawi berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 1175/KPTS/M/2019.

Dengan adanya kenaikan ini, tarif tol golongan I menjadi Rp7.000 dari sebelumnya Rp6.500.

Kenaikan tarif Tol Jagorawi diumumkan Jasa Marga lewat akun media sosial Twitter yang dikutip Okezone, Jakarta, Minggu (15/12/2019).

“Mulai Tanggal 19 Desember Pukul 00.00 WIB, akan diberlakukan penyesuaian Tarif Ruas Tol Jagorawi Gol I Rp 7.000, Gol II Rp 11.500, Gol III Rp 11.500, Gol IV Rp 16.000, Gol V Rp 16.000 Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 1175/KPTS/M/2019,” tulis Jasa Marga.

Berikut daftar Tol Jagorawi yang mulai berlaku 19 Desember 2019:

Golongan I menjadi Rp7.000

Golongan II menjadi Rp11.500

Golongan III menjadi Rp11.500

Golongan IV menjadi Rp16.000

Golongan V menjadi Rp16.000

Sebelumnya, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memastikan akan ada dua ruas tol lain yang mengalami kenaikan tarif, salah satu ruang tol tersebut adalah Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi).

Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Sugiyartanto mengatakan, kenaikan tarif tergantung pada angka inflasi dari tahun ke tahun. Dan penyesuaian tarif ini biasanya akan dilakukan setia dua tahun sekali.

Selama dua tahun angka inflasi Indonesia berada di kisaran 3%. Jika mengacu inflasi tersebut, maka kenaikan tarif Tol Jagorawi sekitar 6%-7% atau naik sekitar Rp500.

“Penyesuaian inflasi, penyesuaian nilai uang berubah regulasi dua tahun sekali tiap bulan kan belum tentu sama. Itu kan hanya penyesuaian inflasi. Kecil kok paling cuma Rp500-an,” ujarnya

 

Sumber Berita
Okezone

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker