PPATK Ungkap Rekening Kasino Sejumlah Kepala Daerah, Kemendagri Siap Tindak Lanjuti

Abadikini.com, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merespons temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai valuta asing bernilai Rp50 miliar milik sejumlah kepala daerah di rekening kasino luar negeri. Jika ditemukan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU), Kemendagri mempersilakan temuan itu untuk diproses hukum.

Kepala Pusat Penerangan (kapuspen) Kemendagri Bahtiar menyerahkan kepada PPATK untuk menindaklanjuti temuan tersebut. PPATK dapat meneruskan kepada aparat hukum mengenai indikasi pelanggaran hukum untuk selanjutnya diproses.

“Jadi silakan saja diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” kata Bahtiar dilansir dari iNews.id, Sabtu (14/12/2019).

Dia menuturkan, jika temuan ini nantinya berujung pidana dan keluar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kemendagri akan menindaklanjutinya dengan memberhentikan kepala daerah yang bersangkutan. Prinsipnya, harus ada mekanisme hukum dulu yang dijalankan.

“Posisi Kemendagri dapat memberhentikan jika kepala/wakil kepala daerah jika sudah ada putusan hukum yang inkracht. Selain itu bisa juga diberhentikan sementara jika seorang kepala daerah ditahan oleh aparat penegak hukum (APH),” kata Bahtiar.

PPATK menemukan sejumlah transaksi keuangan oleh sejumlah kepala daerah di luar negeri yang disimpan dalam bentuk valuta asing di rekening kasino. Nilai valuta asing itu mencapai Rp50 milar.

Temuan ini diungkap Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin dalam konferensi Refleksi Akhir Tahun 2019 di Kantor Pusat PPATK, Jumat (13/12/2019). Dia menuturkan, ditemukan juga aktivitas penggunaan dana hasil tindak pidana untuk pembelian barang mewah dan emas batangan di luar negeri.

Pada Februari lalu, PPATK menyatakan telah mengantongi dan memantau 1,3 juta rekening milik sejumlah pejabat negara, politisi, pengusaha hingga firma hukum yang diduga melakukan TPPU.

Menurut Bahtiar, Kemendagri menghormati temuan PPATK dan proses-proses hukum yang berlaku. Dengan demikian, persoalan tersebut akan berjalan sesuai koridornya.

“Proses hukum yang baik dan benar akan menjernihkan masalah dan mencegah polemik yang tak perlu,” ucap Bahtiar.

Sumber Berita
iNews

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker