Soal Pelanggaran HAM, Fahri Hamzah Sebut Definisi Mahfud MD Sudah Usang

Abadikini.com, JAKARTA – Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gelora Fahri Hamzah menilai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD merupakan definisi lama di zaman otoriter.

Menurut Fahri, melecehkan perempuan hingga melanggar hak privasi orang saat ini sudah termasuk pelanggaran HAM.

“Definisi yang dianut Pak Mahfud itu definisi lama, ketika zaman otoriter. HAM dalam perspektif hari-hari bukan pelanggaran otoritas, tapi termasuk melecehkan perempuan, merendahkan, menghina, melanggar hak privasi, kontrol ruang publik. Itu semua pelanggaran HAM,” ujar Fahri usai acara Milenial Fest 2019 di Balai Sarbini, Jakarta, Sabtu (14/12/2019).

Mahfud sebelumnya mengklaim tak ada pelanggaran HAM di era pemerintahan Presiden Joko Widodo sejak 2014. Menurutnya, pelanggaran HAM merujuk pada tindakan yang dilakukan aparat pemerintah secara terencana dan terstruktur untuk menghilangkan paksa hak asasi masyarakatnya.

Menurut Fahri, Mahfud perlu mengubah cara melihat konsepsi HAM secara lebih universal. Dengan demikian, tiap orang akan lebih berhati-hati dalam bersikap agar tak disebut melanggar HAM.

“Sekarang sudah zaman demokrasi, semua orang harus berpikir dewasa agar tidak melanggar HAM,” kata Fahri.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) sebelumnya menilai pernyataan pernyataan Mahfud tersebut sebagai narasi yang menyesatkan.

Berdasarkan catatan KontraS, terdapat sejumlah tindakan pemerintah yang dapat dikatakan sebagai pelanggaran HAM dalam satu tahun pemerintahan Jokowi belakangan ini.

Salah satunya, KontraS menyoroti mengenai tindakan kekerasan yang terjadi di wilayah Papua. Setidaknya terdapat 64 peristiwa kekerasan terhadap masyarakat yang didominasi oleh tindakan penembakan, penganiayaan, dan penangkapan.

Sumber Berita
CNN Indonesia

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker