PK Dikabulkan, MA Sunat Hukuman Penyuap Akil Mochtar

Abadikini.com, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) lagi-lagi menyunat vonis koruptor. Kali ini dijatuhkan kepada mantan Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun. Samsu terbukti Ketua MK Akil Mochtar dalam sengketa Pilkada Kabupaten Buton di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2011.

Kasus bermula saat KPU Kabupaten Buton menetapkan pasangan nomor urut 3 Agus Feisal dan Yaudu Salam sebagai Bupati dan Wakil Bupati Buton pada 10 Agustus 2011. Saat itu, hasil pemungutan suara pilkada tersebut dimenangi Agus Feisal dan Yaudu Salam.

Atas penetapan KPU tersebut, Samsu keberatan dan berencana mengajukan permohonan keberatan ke MK. Setelah itu, hakim memutuskan pemungutan suara ulang Pemilukada Kabupaten Buton. Belakangan terungkap Samsu menyetor uang ke Akil Mochtar.

Samsu bertemu Akil di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada 12 Juli 2012. Setelah itu, Samsu menerima telepon yang menyampaikan permintaan Akil agar diberi Rp 5 miliar. Tapi Samsu bisa menyanggupi Rp 1 miliar.

Usai Akil Mochtar ditangkap KPK, gurita korupsi di MK pun terbongkar. Salah satunya Samsu yang harus mempertanggungjawabakan perbuatannya karena menyuap Akil Mochtar.

Pada 27 September 2017, PN Jakpus menjatuhkan hukuman 3 tahun 9 bulan penjara kepada Samsu. Selain itu, Samsu juga didenda Rp 150 juta subsider 3 bulan.

Atas vonis itu, Samsu mengajukan PK. Siapa nyana, MA mengabulkan permohonan itu.

“Kabul PK pemohon. Batal judex factie terbukti Pasal 6 ayat 1 huruf a. Pidana Penjara 3 tahun dan denda Rp 150 juta subsidair 3 bulan kurungan,” kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro kepada detikcom, Kamis (12/12/2019).

Vonis ini diketok sore ini. Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Eddy Army dan M Askin.

“Pidana turun dari penjara selama 3 tahun 9 bulan menjadi penjara 3 tahun,” ujar Andi Samsan Nganro.

Ini merupakan penyunatan hukuman koruptor untuk kesekian kalinya. Sebelumnya juga dilakukan kepada Idrus Marham dari 5 tahun penjara menjadi 2 tahun penjara. Ada juga Patrialis Akbar, OC Kaligis, M Sanusi hingga Irman Gusman.

Sumber Berita
detik.com

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker