Usai Putusan MK, KPU Diminta Segera Perbaiki PKPU Tentang Pencalonan Pilkada

Abadikini.com, JAKARTA – Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera memperbaiki Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan pilkada. Permintaan ini sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (11/12/2019) ini.

MK memutuskan mantan terpidana termasuk kasus korupsi boleh maju pilkada jika telah melewati masa tunggu selama lima tahun sejak selesai menjalani hukuman penjara. “Kita meminta KPU segera mungkin merevisi PKPU,” ujar Donal usai persidangan pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019).

“Itu tidak butuh waktu lama untuk memperbaiki pasal karena hanya menambahkan beberapa frasa saja, menambahkan frasa lima tahun dalam PKPU tersebut jadi menurut saya tidak perlu lagi uji publik,” kata dia.

Donal mengatakan, KPU dapat langsung mengacu pada putusan MK yang langsung mengikat termasuk bagi KPU. Jadi PKPU Nomor Nomor 18 Tahun 2019 tentang pencalonan pilkada segera direvisi agar memberikan kepastian bagi partai politik dan kandidat di dalam Pilkada 2020 yang akan datang.

“Kewajiban KPU tentu menindaklanjuti putusan MK dan dengan mengubah PKPU soal pendaftaran pencalonan, selain KPU Bawaslu di sini perlu juga memiliki peran untuk mengawasi proses pendaftaran ke depannya,” jelas dia.

Sebelumnya, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dengan nomor perkara 56/PUU-XVII/2019. Keduanya meminta MK memutuskan ada jeda bagi mantan terpidana, khususnya korupsi yang ingin maju pilkada yakni selama 10 tahun usai menjalani pidana pokok.

Namun, MK tak mengabulkan usulan masa jeda 10 tahun karena tak beralasan menurut hukum. MK kemudian memutuskan bagi mantan terpidana kecuali terhadap pidana kealfaan dan tindak pidana politik boleh mencalonkan diri di pilkada setelah melewati jangka waktu lima tahun usai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Sumber Berita
Republika

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker