Kendala Biaya Membuat Ijazah Ditahan, AHA: Sekolah Jangan Abaikan Hak Siswa

Abadikini.com, SURABAYA – Saya menerima banyak keluhan Ijazah ditahan pada jenjang SMA/SMK atau masih belum bisa diambil di sekolah oleh beberapa wali murid karena kendala biaya. Rata-Rata masalah tunggakan biaya pendidika. Ini sebenarnya masalah klasik. Tujuan pemerintah memberikan layanan pendidikan diantaranya adalah memangkas Rantai kemiskinan,” ujar Politisi PDI Perjuangan Kota Surabaya, Achmad Hidayat pada keterangan tertulisnya. Selasa, (10/12/2019).

Bagaimana mereka bisa bekerja kalau Ijazah dan foto copynya yang dilegalisir tidak diberikan. Padahal sudah jelas dalam Peraturan Kepala Balitbang Kemendikbud Republik Indonesia Nomor 16/H/EP/2018 Tentang Ijazah disebutkan bahwa, Ijazah merupakan dokumen resmi yang diterbitkan sekolah sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus dari satuan pendidikan.

“Seharusnya tidak diperkenankan ditahan, kalau ditahan justru menjerumuskan siswa karena akan kesulitan mencari pekerjaan.

Harusnya ini ada pemisahan mana administrasi akademik dan administrasi keuangan. Jangan membingungkan karena masalah biaya apa yang menjadi hak siswa diabaikan. Ini malah tidak menyelesaikan masalah,” tegas pria yang disapa akrab mas Aha ini.

“Tetapi saya harap, dari banyak kasus antara sekolah, wali murid dan siswa bisa mencari titik temu dengan berembuk. Jadi tidak ada yang merasa dirugikan serta ditinggalkan,” harap Achmad.

Selain itu, ia memberikan masukan agar Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Provinsi Jawa Timur agar mengakomodasi serta mengatur secara jelas pelayanan pendidikan bagi warga tidak mampu.

“Karena setelah kami cermati, belum ada poin yang menyebutkan itu baik berupa memberikan layanan bagi warga tidak mampu atau mewajibkan setiap satuan pendidikan mengalokasikan beberapa persen pagu untuk warga tidak mampu,” terang Achmad.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker