Kadis PUPR Mangkir RDP Komisi III DPRD Sula Terkait Dugaan Korupsi Proyek Masjid di Desa Pohea, Legislator PBB Ini Marah

Abadikini.com, SANANA – Lantaran kesal dengan sikap Kepala Dinas PUPR M, Lutfi yang tidak menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan justru mengirimkan dua orang staf guna memenuhi undangan, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sula Lasidi Leko mengusir dua orang staf Dinas PUPR tersebut dari ruang sidang pada Jumat (6/12/2019).

Diketahui, Rapat yang sedianya dijadwalkan pada Pukul 09: 00.00 WiT itu pun sempat motor hingga Pukul 11: 00.00 WIT

Sedianya, Komisi III DPRD Kabupaten Kepulauan Sula menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat Desa Pohea Kecamatan Sanana Utara dan Kepala Dinas PUPR, M Lufti serta Kabag Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kupulauan Sula, Haryono, terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Desa Pohea.

Suasana rapat RDP Komisi III DPRD Kabupaten Kepualauan Sula dengan Masyarakat terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Desa Pohea yang tak dihadiri Kadis PUPR dan Kesra, Jumat (6/12/2019)

Namun sayangnya sang kadis dan kabag memilih absen dan mengutus dua orang staf bernama Mumad Ali dan Samsul Bahri Soamole. Keduanya pun lantas diusir dari ruang sidang oleh Ketua Komisi III, Jumat (6/12/2019).

Politisi Partai Bulan Bintang (PBB) yang juga mejabat Ketua Komisi III ini mengaku kesel dan tersinggung atas perlakuan Kadis PUPR yang mengutus dua orang staf tanpa ada konfirmasi terlebih dahulu, Pasalnya, menurut Lasidi, Komisi III mengundang Kadis PUPR secara resmi.

“Saya secara pribadi kesal dengan tindakan Kadis PUPR nya itu, jadi saya mengusir staf dines PUPR dengan alasan bahwa undangan kami itu resmi, kami menundang Kadis untuk mendiskusikan solusi dari pekerjaan tersebut tapi kalau dikirim stafnya kan kami tersinggung sehingga kami usir,” kata Lasidi saat dikonfirmasi Abadikini.com via sambung telepon, Sabtu (7/12/2019).

Legislator PBB ini menjelaskan, pada hari Kamis (5/12) masyarakat Desa Pohea melakukan demo meminta DPRD mengunakan hak-haknya untuk menyikapi peroyek pembangunan Masjid di Desa Pohea. Kemudian, terang Lasidi, Komisi III DPRD terima tuntutan masyarakat untuk mengunakan pengawasan memanggil Dines terkait dan pihak-pihak terkait.

“Tuntutan Masyarkat saat demo, pertama terkait dengan kinerja pihak ketiga dalam pembangunan Masjid yang menurut masyarakat tidak sesuai dengan spek pekerjaan, yang kedua soal fisik masjid di lantai keduanya goyang, yang ketiga soal pengaggaranan masjid sampai saat ini sekitar 4 M lebih tapi masjid belum juga rampung untuk itu masyarakat menilai ada indikasi tindakan korupsi proyek tersebut dan mereka melapor ke DPRD,” jelasnya.

Komisi III dan Ketua DPRD Kabupaten Kepualauan Sula saat meninjau proyek pembangunan Masjid di Desa Pohea yang terkait dugaan korupsi.

Menurutnya, inikan soal kepentingan masyarakat terkaitan dengan pembangunan Masjid hal keumatan, ia mengaku Komisi III dan Ketua DPRD sudah dua kali meninjau pembangunan Masjid.

“Saya bersama ketua DPRD kurang lebih sudah duakali meninjau mesjid yang dibangun oleh pihak ketiga yang dianggarkan melalui Dinas PUPR dan Dinas Kesra,” imbuhnya

Lasidi menambahkan Komisi III DPRD Kepulauan Sula akan mengagendakan kembali RDP dengan mengundang semua pihak yang terkait dengan kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Desa Pohea pada pekan depan.

“Kita jadwalkan ulang minggu depan dengan memanggil PPK, Kontraktor, Dinas PUPR, Kepela Desa serta perwakilan masyarakat Desa Pohea,” ungkapnya.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker