DPR AS Bakal Makzulkan Donald Trump dengan Gunakan 3 Pasal Ini

Abadikini.com, JAKARTA – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump bakal menghadapi tiga pasal pemakzulan yang dikemukakan DPR (House of Repressentatives). Parlemen AS itu dikuasai oleh Demokrat.

Dilansir AFP, Jumat (6/12/2019), Juru bicara Demokrat, Nancy Pelosi, mengumumkan hal ini pada Kamis (5/12) waktu setempat. Dia meminta pasal pemakzulan disusun untuk Trump. Panel yang didominasi Demokrat akan melakukan penghitungan suara mengenai pasal-pasal mana yang nantinya akan dipresentasikan ke 435 anggota dewan.

Bila Trump dimakzulkan oleh DPR, maka dia bakal menghadapi pengadilan di Senat AS. Di Senat, Republikan punya 53 kursi atau lebih banyak ketimbang kursi Demokrat yang berjumlah 47. Trump sendiri berasal dari Republikan.

Pasal II Bab 4 dari Konstitusi AS menjelaskan dasar dari pemakzulan terhadap presiden.

“Presiden, Wakil Presiden, dan semua pejabat sipil dari Amerika Serikat, harus lengser dari jabatannya lewat pemakzulan untuk, dan diyakini melakukan pengkhianatan, suap, dan kejahatan tinggi lainnya serta perbuatan tidak terpuji,” demikian bunyi pasal itu.

Dalam dengar pendapat Komite Kehakiman Dewan Perwakilan Amerika Serikat, tiga ahli konstitusi dihadirkan sebagai saksi oleh Demokrat. Mereka menyampaikan pasal-pasal yang digunakan dalam pemakzulan Trump.

Tiga pasal itu adalah:

– Penyalahgunaan kekuasaan dan suap
Trump dituduh menyalahgunakan kekuasaan lewat jabatannya dengan meminta Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky untuk membuka investigasi terhadap politikus Demokrat, Joe Biden, yang tak lain adalah saingan politiknya pada Pilpres 2020 nanti.

– Menghalangi Kongres
Penolakan Trump untuk memenuhi panggilan Kongres AS yang diterbitkan investigator pemakzulan DPR bisa menjadi dasar pengenaan pasal ‘menghalangi Kongres’.

– Menghalangi proses penyidikan
Pasal pemakzulan mengenai ‘menghalangi proses penyidikan’ bisa dikenakan untuk konteks laporan yang dirilis awal tahun 2019. Laporan itu bersal dari jaksa khusus Robert Mueller.

Sumber Berita
detik

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker