Trending Topik

Arseto Pariadji Pemfitnah Jokowi Kembali Dibui

Abadikini.com, JAKARTA – Arseto Pariadji kembali dipenjara untuk kasus keduanya, yaitu kasus narkoba. Kasus pertama ialah kasus fitnah terhadap Presiden Joko Widodo. Dari dua kasus itu, Pariadji total dihukum 4 tahun penjara.

“Kami mengapresiasi kinerja Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya khususnya Subdit Cyber Crime dan juga Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, yang sejak awal telah bertindak cepat dan secara profesional dalam menangani laporan tersebut sehingga turut menjaga situasi kondusif saat itu,” kata pelapor kasus Arseto, Reinhard Halomoan, saat berbincang dengan detikcom yang dilansir Abadikini.com, Jumat (5/12/2019).

Posting-an Arseto itu dibuat di akun Facebook pada 4 Maret 2018. Ia menulis status yang bermuatan SARA, yaitu:

Islam Kristen bersaudara jangan mau diadu domba Jokowi. Saya dulu dukung Jokowi. Saya tahu cara kerja mereka #Terpopuler #Viral

Reinhard, yang satu iman dengan Arseto, kaget dan melaporkan hal itu ke Polda Metro Jaya. Arseto kemudian ditangkap. Ternyata juga ditemukan air soft gun tanpa izin dan narkoba.

“Semoga semua pihak mendapat hikmahnya. Sebagaimana telah kami sampaikan di persidangan, sebagai sesama Kristen, kami memiliki tugas untuk saling mengingatkan, namun saat itu belum kenal secara langsung, sehingga cara yang terbaik untuk mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan adalah dengan laporan,” ujar Reinhard.

Atas hate speech itu, Arseto kemudian dihukum 2 tahun penjara. Arseto kemudian dihadirkan kembali di pengadilan untuk kasus narkoba. PN Jaksel kemudian menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara. Putusan itu dikuatkan hingga tingkat kasasi.

“Kami tetap berharap agar saudara kami tersebut beroleh kekuatan dan ketabahan untuk dapat berubah menjadi lebih baik di waktu yang akan datang,” pungkas Reinhard.

Nama Arseto sempat jadi viral karena tudingan soal harga undangan mantu Presiden Joko Widodo. Arseto menuding undangan mantu Jokowi dijual seharga Rp 25 juta.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker