Usai Ikrar Setia Pancasila Perpanjangan SKT FPI Berjalan, Mahfud MD Sebut Keputusan Final di Tangan Fachrul Razi

Abadikini.com – Proses pengurusan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) disebut mengalami kemajuan. Hal itu usai FPI disebut menyerahkan ikrar setia Pancasila.

Dilihat detikcom dari situs resmi Kemendagri, izin ormas FPI ditandai dengan nomor SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Masa berlaku SKT FPI tertanggal dari 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019.

Tak lama usai masa berlaku SKT itu habis, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) saat itu, Tjahjo Kumolo, mengatakan FPI telah mengajukan permohonan perpanjangan. Pihak Kemendagri pun langsung memproses perpanjangan SKT itu.

“Setahu saya, dia (FPI) sudah mengajukan ke Kemendagri, tapi belum… (surat diajukan) kemarin (Jumat),” ujar Tjahjo di DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Sabtu (22/6/2019).

Seiring waktu berjalan, ada sejumlah syarat yang disebut harus dipenuhi FPI demi permohonan perpanjangan SKT diterima. Pemerintahan berganti, namun SKT FPI juga belum terbit.

Terbaru, Menko Polhukam Mahfud Md menggelar rapat bersama Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Salah satu yang dibahas ternyata adalah persoalan perpanjangan SKT FPI.

“Tadi bertemu selama 1 jam membahas tentang masalah-masalah terkini khusus dengan dua hal atau tiga hal,” kata Mahfud saat saat memberikan keterangan pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (27/11/2019).

“Pertama, soal surat keterangan terdaftar FPI,” sambungnya.

Dia mengatakan, berdasarkan hasil rapat bersama Tito dan Fachrul, disimpulkan bahwa FPI punya hak berkumpul dan berserikat serta menyatakan pendapat. Mahfud menyebut hak tersebut dimiliki setiap warga negara.

“Sesudah kita diskusikan bersama-sama kesimpulannya begini, setiap warga negara itu punya hak untuk berkumpul dan berserikat dan FPI itu punya hak untuk berkumpul berserikat menyatakan pendapat, bersatu untuk menggalang kesamaan aspirasi,” ujarnya.

Mahfud menjelaskan saat ini perpanjangan SKT FPI masih diproses. Keputusan penerbitan itu masih menunggu hasil pendalaman oleh pihak Kemenag.

Menag Fachrul Razi kemudian memberi tambahan penjelasan. Menurutnya, proses perpanjangan SKT FPI mengalami kemajuan usai adanya ikrar setia Pancasila hingga tak akan melanggar hukum.

“Memang ada langkah maju, FPI itu telah membuat pernyataan setia kepada Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak akan melanggar hukum lagi ke depan,” kata Fachrul.

Fachrul menjelaskan pernyataan itu dibuat FPI di atas meterai. Kemenag akan mendalami terlebih dahulu pernyataan tersebut.

“Tapi tentu saja kan kami akan coba dalami lebih jauh sesuai pernyataannya itu, pernyataan dibuat dengan meterai dan itu akan kami dalami lagi dalam waktu dekat,” ujarnya.

Sumber Berita
Detikcom

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker