DPR Segera Kebut Prolegnas 2020 Sebelum Akhir Tahun 2019

Abadikini.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR segera merampungkan pembahasan daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020. Rencananya, prolegnas akan selesai pada awal Desember 2019.

“Sekitar tanggal minggu pertama Desember. Kami sudah bisa rilis mana yang akan benar-benar kita jadikan prolegnas di 2020 dan mana yang akan masuk pada proses long list,” kata Wakil Ketua Baleg Willy Aditya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/11/2019).

Willy menjelaskan, pihaknya akan melakukan rapat kerja sinkronisasi terkait masukan omnibus law. Kemudian, baru bisa menentukan Undang-undang mana yang akan masuk dalam Prolegnas.

“Awal Desember kami sudah akan rapat kerja mensinkronisasi apa yang menjadi masukan dari pemerintah Kemenkum HAM sudah rilis 86 UU itu masuk long list,” ungkapnya.

“Tapi untuk Prolegnas 2020 kami belum melakukan rapat kami masih belanja masalah minggu ini kami habiskan untuk RDP semua. Dan kemudian menunggu masukan secara official sari pemerintah mana yang kemudian omnibus mana yang kemudian UU prioritas lainnya,” ucapnya.

 

86 RUU Masuk Prolegnas

Sebelumnya, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menetapkan 86 usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) di lingkungan pemerintah untuk masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) jangka menengah tahun 2020-2024.

Dari 86 usulan RUU tersebut, 27 di antaranya masuk dalam prolegnas prioritas 2020, di mana lima RUU merupakan hasil putusan operan dari DPR periode sebelumnya.

“(Alasan pemilihan RUU masuk prolegnas) Kami membuat ada tingkatannya, ada tolak ukurnya. Dari mulai konsepsinya, kemudian juga mendengar di masyarakat,” ujar Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional BPHN, Djoko Pudjirahardjo di Jakarta, Senin (25/11/2019).

Dikutip dari Antara, berdasarkan data resmi dari Humas BPHN, lima RUU operan yang dimaksud adalah RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) usulan Kementerian Hukum dan HAM, RUU tentang Pemasyarakatan usulan Kemenkumham.

Selanjutnya RUU tentang Desain Industri usulan Kemenkum HAM, RUU tentang Bea Materai usulan Kementerian Keuangan dan RUU tentang Perkoperasian usulan Kementerian Koperasi dan UMKM.

Sementara itu, terdapat dua RUU yang masuk dalam kategori super prioritas, yakni RUU tentang Cipta Lapangan Kerja usulan Kemenkumham/Kemenko Perekonomian dan RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat (RUU HKPD) usulan Kementerian Keuangan.

Djoko mengatakan, sebanyak 86 usulan RUU tersebut kemudian akan disempurnakan untuk selanjutnya diserahkan kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Yasonna kemudian akan menyerahkan Usulan RUU itu ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Setelah diputuskan oleh presiden, usulan RUU itu akan dikirim ke DPR untuk dilakukan pembahasan dalam rapat badan legislasi.

Sumber Berita
Merdeka

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker