DPD RI : Lahirnya Parlok Papua Dilindungi Konstitusi

Abadikini.com, JAYAPURA – Senator Fachrul Razi yang juga Pimpinan Komite I DPD RI melaksanakan kunjungan ke Tanah Papua bersama rombongan Pansus Papua, Rabu (27/11/2019).

Senator Fachrul razi menegaskan kembali dihadapan DPRD Papua, dan Pemerintah Propinsi Papua mengatakan bahwa Partai Politik Papua adalah solusi dalam memperjuangkan kepentingan lokal Papua dan menjalankan demokrasi lokal di Papua.

Sementara itu dalam pertemuan dengan tokoh masyarakat yang ingin mendirikan Partai Politik Lokal, Partai Papua Bersatu mengatakan UUD 1945 sebagai konstitusi melindungi rakyat Papua membentuk Partai Lokal.

“Lahirnya Parlok Papua Dilindungi Konstitusi,  itu bisa kita lihat pada pasal 18B, 20, 21, 22 dan 24 UUD 1945”  ujarnya.

Senator Fachrul Razi menambahkan, Pasal saat ini terkait Parlok di Papua terbilang rancu, merujuk pada kalimat “Partai Politik” Berbeda dengan “Partai Politik Lokal” yang ada di Aceh.

Menurutnya pasal itu menjelaskan tentang partai politik lokal di Papua, jika pusat terjemahkan pasal itu untuk partai nasional itu sudah di atur dalam UU Partai Politik. Fachrul Razi meminta Pemerintah Pusat harus cerdas baca UU. “Dalam pasal 28 ayat (1) UU 21 tahun 2001 menyebutkan Penduduk Provinsi Papua dapat membentuk Partai Politik yang saat ini menjadi multi tafsir di Kemendagri, itulah dasar hukum Partai Lokal, sementara Partai Nasional sudah ada UU No 2 Tahun 2011,” ujarnya.

Menurutnya Pasal Konstitusi UUD 1945 yang mengatur Rakyat Papua boleh membentuka Partai Lokal, dapat di lihat di Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22E ayat (3), Pasal 24C ayat (1), Pasal 28, Pasal 280 ayat (2), dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, maksud Pasal 28 ayat (1) adalah untuk memproteksi penduduk lokal di Papua agar selalu terwakili pada lembaga legislatif di daerah Provinsi Papua. Karena Provinsi Papua pada akhirnya diberlakukan otonomi khusus berdasarkan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua tersebut, menurut Pemohon, partai politik dimaksud adalah partai politik lokal. Selain karena basis dukungannya semata-mata di wilayah Provinsi Papua, utamanya adalah landasan hukumnya bersifat khusus sesuai dengan prinsip hukum lex specialis derogat legi generalis.

Pengujian materil frasa “Partai Politik” pada pasal 28 ayat (1) UU nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 35 tahun 2008 tentang penetapan peraturan pemerintah daerah pengganti UU nomor 1 tahun 2008 tentang perubahan atas Undang – undang nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Papua.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker