Buntut Percakapan Telepon dengan Presiden Ukraina, Donald Trump Terancam Dimakzulkan oleh Kongres Amerika Serikat

Abadikini.com – Kongres Amerika Serikat (AS) mengundang Presiden Donald Trump hadir dalam sidang pertama pemakzulannya pada 4 Desember mendatang. Ketua Komite Kehakiman DPR AS dari Demokrat, Jerrold Nadler meminta Trump hadir atau berhenti mempersoalkan proses pemakzulan.

Jika dia hadir, Trump dapat mengajukan sejumlah pertanyaan kepada para saksi. Kehadiran Trump akan menandai tahap lanjutan dari penyelidikan pemakzulan, yang berpusat pada percakapan telepon Trump dengan Presiden Ukraina, Volodymyr Zelensky pada bulan Juli lalu.

Dalam obrolan itu, Trump meminta Zelensky menyelidiki Joe Biden, bakal capres Demokrat dan anaknya Hunter Biden, yang bekerja di perusahaan migas Ukraina, Burisma.

Penyelidikan ini untuk membuktikan apakah Trump menggunakan ancaman pemotongan bantuan militer AS untuk menekan Ukraina menyelidiki Biden. Trump telah membantah semua tuduhan tersebut dan menyebut penyelidikan itu sebagai ‘perburuan para penyihir’.

Pekan lalu, Komite Intelijen DPR AS rampung melaksanakan dua pekan sidang tertutup. Adam Schiff, Ketua Komite Intelijen dari Demokrat, mengatakan komite-komite yang memimpin penyelidikan – Intelijen, Pengawasan dan Urusan Luar Negeri – sekarang sedang merampungkan laporan mereka, yang akan dikeluarkan pada 3 Desember, sebagaimana dilansir dari BBC, Rabu (27/11/2019).

 

Undangan Tertulis

Dalam pernyataannya, Nadler mengatakan dia telah menulis undangan kepada Trump untuk datang pada sidang bulan depan.

“Pada dasarnya, presiden punya pilihan. Dia bisa ambil kesempatan ini untuk hadir di sidang pemakzulan, atau dia bisa berhenti memprotes prosesnya,” jelasnya.

“Saya harap dia memilih hadir dalam penyelidikan, secara langsung atau melalui penasihat hukum, sebagaimana yang dilakukan presiden-presiden sebelum dia,” lanjutnya.

Dalam suratnya kepada Trump, Nadler mengatakan sidang itu akan menjadi kesempatan untuk membahas dasar hukum dan sejarah pemakzulan. Pihaknya memberi Trump batas waktu sampai tanggal 1 Desember pukul 18.00 untuk mengonfirmasi akan hadir atau tidak, termasuk menyampaikan siapa penasihatnya yang akan hadir.

Komite Kehakiman diperkirakan akan mulai menyusun pasal-pasal pemakzulan pada awal Desember. Setelah pemungutan suara di DPR yang dipimpin Demokrat, persidangan akan diadakan di Senat yang dipimpin Partai Republik.

Jika Trump dinyatakan bersalah oleh mayoritas dua pertiga, ia akan menjadi presiden AS pertama yang dilengserkan dari jabatannya melalui pemakzulan. Gedung Putih dan beberapa anggota Partai Republik menginginkan persidangan dibatasi hingga dua pekan.

Sumber Berita
Merdeka

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker