Fadli Zon Nilai Pemerintah Gagal Lindungi Habib Rizieq di Arab Saudi

Abadikini.com, JAKARTA – Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menilai pemerintah Indonesia telah gagal melakukan diplomasi untuk melindungi Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang saat ini masih kesulitan untuk kembali ke Indonesia dari Arab Saudi. Sebab permasalahan Rizieq di Arab Saudi tak kunjung selesai hingga sekarang.

“Berlarut-larutnya kepulangan Habib Rizieq dari Arab Saudi ke Indonesia, menurut hemat saya, mengindikasikan kegagalan diplomasi pemerintah dalam melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, sebagaimana yang diamanatkan oleh konstitusi,” kata Fadli dalam akun Twitternya @Fadlizon, Selasa (26/11).

Lebih lanjut, Fadli menilai Rizieq memiliki hak yang melekat untuk mendapatkan perlindungan dari pemerintah Indonesia. Sebab Rizieq sendiri masih berstatus sebagai warga negara Indonesia yang hak-haknya dijamin secara hukum nasional maupun hukum internasional.

Fadli lantas menyebut Konvensi Wina tahun 1961 dan tahun 1963 yang mengatakan bahwa negara berkewajiban untuk melindungi warganya yang tinggal di luar negeri. Tak hanya itu, terdapat Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pelayanan Warga Pada perwakilan RI di Luar Negeri turut memberikan jaminan hak tersebut.

“Tapi negara abai terhadap hak warganya dan cenderung membiarkan masalah ini berlarut-larut. Padahal sejumlah pejabat tinggi penegak hukum dan intelijen RI sudah beberapa kali menemui Habib Rizieq beberapa tahun belakangan ini,” kata dia.

Dikutip dari CNN,Melihat hal itu, Fadli menilai pemerintah untuk memulangkan Rizieq ke tanah air seharusnya bersifat imperatif. Hal itu bertujuan sebagai bukti kehadiran negara dalam melindungi warga negara di luar negeri.

Akan tetapi, Fadli memandang pemerintah kerap berlindung di balik alasan sikap anti-intervensi terhadap kebijakan negara lain dalam kasus pemulangan Rizieq tersebut. Menurutnya pandangan anti-intervensi pemerintah itu patut diluruskan.

Ia menyebut diplomasi perlindungan terhadap warga negara berbeda dengan sikap intervensi. Diplomasi perlindungan, kata dia, dilakukan melalui upaya negosiasi yang sifatnya persuasif, bisa dilakukan secara terbuka ataupun tertutup.

“Dan upaya tersebut tidak bisa disamakan dengan tindakan diplomasi offensive, apalagi dipandang sebagai tindakan yg mengintervensi urusan negara lain,” kata dia.

Lebih jauhh Fadli memandang upaya negosiasi suatu negara dalam memulangkan warga negaranya sudah wajar dilakukan dalam diplomasi internasional selama ini. Ia mencontohkan pemerintah Amerika Serikat pernah mengutus mantan Presiden Bill Clinton untuk bernegosiasi dalam pembebasan dua wartawan AS, Euna Lee dan Laura ling, yg ditahan oleh pemerintah Korea Utara pada tahun 2009 lalu.

“Saya mendorong agar sikap pemerintah segera dikoreksi. Harus pro aktif dan lebih progresif,” kata Fadli.

Sebelumnya, Duta Besar Arab Saudi Isham Ahmad Abid Ats-Tsaqafy menyatakan pejabat tinggi Indonesia dan Arab Saudi saat ini tengah menegosiasikan kejelasan nasib Rizieq.

Pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD sebelumnya menyatakan tidak pernah mencekal Rizieq Shihab. Mahfud menjelaskan pencekalan gugur jika dalam waktu enam bulan pihak yang dicekal tak dibawa ke pengadilan.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker