Polri Tindak 3 Polisi yang Pamer Kemewahan di Media Sosial

Abadikini.com, JAKARTA – Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, pihaknya sebenarnya telah menindak tiga anggota yang kedapatan pamer kemewahan di akun media sosial.

“Ada beberapa. Ada tiga personel yang sudah kita lakukan tindakan disiplin,” tutur Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2019)

Dilansir dari Merdeka, Argo menyebut, penindakan itu dilakukan sebelum Kapolri Jendral Idham Azis mengeluarkan surat telegram yang berisi larangan hidup hedonisme. Mereka ditindak berdasarkan Perkab Kapolri Tahun 2017.

“Itu ada (yang pamer kemewahan). Misalnya yang di medsos dia berpergian ke luar negeri juga ada. Kemudian dia foto-foto, kemudian dia upload di medsos, sudah kita lakukan tindakan disiplin,” jelas dia.

Setelah TR Kapolri Belum Ada yang Ditindak

Setelah surat telegram 2019 dikeluarkan, lanjutnya, belum ada petugas yang ditindak atas pelanggaran etik pamer kemewahan.

“Setelah ada TR dari Kapolri, kita untuk revolusi mental ya di sana ya. Setelah itu kita belum dapatkan laporannya,” Argo menandaskan.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker