Ini Kewenangan Ahok Setelah Jabat Komisaris Utama Pertamina Menurut UU

Abadikini.com, JAKARTA – Menteri BUMN menunjuk Basuki Tjahaja Purnama atau yang biasa dipanggil Ahok menjadi Komisaris Utama (Komut) Pertamina. Sebagai Komut, dia tidak bisa memerintah langsung perusahaan layaknya Direktur Utama (Dirut). Lalu apa kewenangan seorang Komut?

Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) yang dikutip detikcom, tugas komisaris tertuang dalam Pasal 108. Yaitu:

1. Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi.
2. Pengawasan dan pemberian nasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dantujuan Perseroan.
3. Perseroan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat, Perseroan yang menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat atau Perseroan Terbuka wajib mempunyai paling sedikit 2 orang anggota Dewan Komisaris.

Lalu apa syarat menjadi komisaris atau Komut? Pasal 110 menyebutkan:

Orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 tahun sebelum pengangkatannya pernah:
1. dinyatakan pailit.
2. menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan dinyatakan pailit.
3. dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.

Sumber Berita
detik

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker