Uni Eropa: Pemukiman Yahudi Israel di Wilayah Palestina Adalah Ilegal!

Abadikini.com, BRUSSELS – Uni Eropa mengatakan pada Senin menyatakan bahwa mereka tetap percaya bahwa aktivitas pembangunan pemukiman Yahudi Israel di wilayah Palestina yang diduduki adalah ilegal berdasarkan hukum internasional dan mengikis prospek perdamaian abadi.

“Uni Eropa menyerukan Israel untuk mengakhiri semua aktivitas penyelesaian, sejalan dengan kewajibannya sebagai kekuatan pendudukan,” kata Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa Federica Mogherini dalam sebuah pernyataan yang dilansir Reuters, Selasa (19/11/2019).

Pernyataan itu disampaikan sebagai respons dari posisi Amerika Serikat (AS) yang mengatakan bahwa pembangunan pemukiman Yahudi di wilayah Tepi Barat yang diduduki bukanlah kegiatan yang bertentangan dengan hukum internasional. Pernyataan yang disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Mike Pompeo tersebut secara efektif menunjukkan dukungan AS terhadap hak Israel untuk membangun pemukiman Yahudi di tanah Palestina.

Permukiman itu adalah komunitas yang didirikan oleh Israel di tanah yang diduduki dalam perang Timur Tengah 1967. Pemukiman-pemukiman itu telah lama menjadi sumber perselisihan antara Israel dan komunitas internasional, dan Palestina.

UE bukan satu-satunya pihak yang menyampaikan reaksi keras atas keputusan AS tersebut. Menteri Luar Negeri Yordania, Ayman Safadi memperingatkan langkah itu akan memiliki “konsekuensi berbahaya” pada peluang perdamaian di Timur Tengah.

Sedangkan dari dalam negeri AS sendiri, Senator Vermont dan calon presiden dari Partai Demokrat, Bernie Sanders dalam sebuah tweet mengatakan bahwa dengan keputusan mendukung pembangunan pemukiman Yahudi di wilayah Palestina yang diduduki itu Trump telah “mengisolasi Amerika Serikat dan melemahkan diplomasi dengan menjadi kaki tangan basis ekstremisnya”.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker