Polisi Dilarang Pamer Barang Mewah di Medsos

Abadikini.com, JAKARTA – Propam Polri mengeluarkan instruksi larangan kepada seluruh anggota polisi untuk memamerkan barang-barang mewah di media sosial (medsos).

Hal tersebut tertuang dalam surat telegram yang ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri Irjen Listyo Sigit Prabowo per tanggal 15 November 2019.

“Tidak mengunggah foto atau video pada medsos yang menunjukan gaya hidup yang hedonis karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial,” bunyi surat telegram tersebut, seperti dikutip Abadikini dari okezone, Minggu (17/11/2019).

Selain itu dalam surat itu tertuang pula anggota Polri dilarang menampilkan gaya hidup berlebihan di dalam lingkungan sosial sehari-hari atau area publik.

“Senantiasa menjaga diri menempatkan diri pola hidup sederhana dilingkungan internal institusi Polri maupun kehidupan bermasyarakat,” lanjut kutipan surat telegram itu.

Kemudian, pimpinan Kasatwul perwira dapat memberikan contoh perilaku sikap yang baik tidak memperlihatkab gaya hidup yang hedonis terutama bhayangkari dan keluarga besar Polri.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker