Perludem Kritik Usulan Anggota DPR Tak Perlu Mundur Jika Maju Pilkada

Abadikini.com, JAKARTA – Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin mengungkapkan adanya usulan soal anggota dewan tak perlu mundur dari jabatan jika hendak jadi peserta pilkada. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta DPR tidak memberikan pendidikan yang kurang baik.

“Jangan sampai DPR memberikan pendidikan politik yang kurang baik pada publik dengan mengabaikan Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) tanpa melalui prosedur dan alas hukum yang konstitusional. DPR perlu menjadi contoh teladan soal ketaatan pada konstitusi dan hukum yang berlaku,” kata Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini kepada wartawan, Sabtu (16/11/2019).

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), menurut Titi, sudah mengatur anggota DPR, DPD dan DPRD yang ingin maju pilkada harus mundur. Aturan tersebut, seharusnya menjadi pedoman bagi anggota DPR.

“Suka atau tidak suka putusan ini mesti jadi pegangan semua pihak, termasuk pula DPR. Kalau ada pandangan berbeda soal substansi Putusan ini, bisa saja para pihak tersebut kembali menguji substansi Putusan ini ke Mahkamah Konstitusi dengan menyajikan argumen konstitusional terbaru yang dianggap lebih kuat, relevan, dan kontekstual untuk masa kini sehingga bisa mengesampingkan substansi Putusan MK terdahulu (Putusan MK Nomor 33/PUU-XIII/2015),” jelas dia.

“Soal mantan napi korupsi misalnya, kan DPR merasa keberatan mengatur pelarangan pencalonan dengan alasan ada Putusan MK yang membolehkan. Maka untuk persoalan ini pun, mestinya DPR juga konsisten berpegangan pada Putusan MK. Agar publik juga mendapatkan pendidikan politik dan pembelajaran hukum yang baik dari DPR,” sambung dia.

Alasan anggota Dewan harus mundur di Pilkada, ia menuturkan agar memperkuat kaderisasi partai politik yang bisa mengisi jabatan tersebut. Selain itu, anggota Dewan yang maju Pilkada bisa fokus bekerja.

“Argumen kenapa anggota DPR harus mundur kan untuk memperkuat kaderisasi di partai agar lebih banyak sumber-sumber rekrutmen yang bisa diisi oleh kader. Selain juga untuk memastikan anggota DPR bisa bekerja dan mengabdi sebagai wakil rakyat secara optimal tanpa terhambat oleh kerja-kerja politik pencalonan pilkada. Jadi berusaha memaksimalkan fungsi representasi sebagai wakil rakyat sehingga tidak terdistorsi kepentingan politik partisan lainnya,” ucap dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin mengungkapkan adanya usulan soal anggota dewan tak perlu mundur dari jabatan jika hendak jadi peserta pilkada. Usulan tersebut ada dalam wacana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota atau UU Pilkada.

“Tentang usulan bahwa akan ada dilakukan pilkada langsung, kemudian dengan usulan berkaitan dengan anggota DPR yang maju tidak perlu mundur, harus cuti, itu sedang dibahas semua,” kata Azis di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/11/2019) kemarin.

Sumber Berita
detikcom

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker