Ini Klarifikasi Kanwil Kemenkumham Jatim Terkait Polemik Logo Pengayoman di Identitas Paralegal LKBH Equitas Setara

Abadikini.com, SURABAYA – Polemik beredarnya kartu identitas seorang Paralegal dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Equitas Setara di group social media WhatsApp menuai konflik.

Pasalnya publik dibuat heran pada kartu identitas tersebut, yang terdapat logo Pengayoman Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI).

Kartu identitas tersebut juga mencantumkan foto seorang perempuan bernama Yayuk Sri Wahyuningsih, S.T, dengan keterangan yang bersangkutan sebagai Paralegal.

Paralegal sendiri didefinisikan sebagai orang yang melakukan pekerjaan yang berkaitan dengan hukum, namun ia tidak mempunyai kualifikasi sebagai praktisi hukum.

Bahkan, dalam beberapa literature disebutkan bahwa paralegal bukanlah sarjana hukum yang memiliki tugas utama yaitu membantu advokat, diantaranya untuk pekerjaan administrative dan pengarsipan dokumen.

Menurut ketentuan yang berlaku, penggunaan logo instansi pemerintah di sebuah kartu identitas pengenal harus merupakan bagian dari lembaga/kementerian tersebut. Artinya LKBH Equitas Setara harus resmi di bawah Kemenkumham RI.

Karena logo dan nama Pengayoman Kemenkumham hanya bisa digunakan oleh organisasi atau lembaga yang mempunyai kaitan langsung dengan Kementerian Hukum dan HAM.

Menanggapi polemik tersebut, Kepala Bidang Hukum Divisi Yankum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur (Kanwil Kemenkumham Jatim) Sutrisno mengatakan bahwa, identitas paralegal LKBH Equitas Setara bernama Yayuk Sri Wahyuningsih sama sekali bukan atribut Kemenkumham RI.

Identitas paralegal LKBH Equitas Setara bernama Yayuk Sri Wahyuningsih ini bukan atribut Kemenkumham RI. Foto: Istimewa

“Dengan ini Kanwil Kemenkumham Jatim mengklarifikasi bahwa Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Equitas Setara bukan bagian atau di bawah Kemenkumham RI,” kata Sutrisno saat dikonfirmasi, Rabu (13/11/19).

Sutrisno menjelaskan, pihaknya akan memberikan teguran ke pihak LKBH Equitas Setara terkait pemakaian logo pengayoman di identitas paralegal tersebut.

Karena menurut dia, yang berhak memakai logo pengayoman hanya organisasi atau lembaga yang mempunyai kaitan langsung dengan Kementerian Hukum dan HAM RI.

“Jadi sekali lagi LKBH Equitas Setara bukan bagian dari kami (Kemenkumham,red). Sehingga jangan kaitkan atau menyebut saudari Yayuk Sri Wahyuningsih sebagai bagian atau oknum dari Kemenkumham,” jelasnya.

Dia juga menegaskan bahwa, Kanwil Kemenkumham Jatim tidak bertanggungjawab atas perilaku yang dilakukan saudari Yayuk Sri Wahyuningsih. Pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian jika yang bersangkutan terjerat masalah hukum.

“Kita akan menegur pihak LKBH Equitas Setara terkait identitas yang mencantumkan logo pengayoman Kemenkumham tersebut. Dan kita tidak bertanggungjawab atas perilaku yang dilakukan saudari Yayuk Sri Wahyuningsih,” tegasnya.

LKBH Equitas Setara sendiri adalah sebuah Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum atau Yayasan Sosial yang memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat yang membutuhkan.

Equitas Setara juga telah terverifikasi dan akreditasi sesuai ketentuan yang di atur dalam Pasal 30 Permenkumham 3/2013. Klasifikasi atau penjenjangan LKBH Equitas Setara adalah Akreditasi C. (*)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker