Perwira Polisi di Kutai Barat Ini Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

Abadikini.com – Sy, perwira polisi berpangkat Inspektur Satu (Iptu), sekaligus salah seorang Kapolsek di Kutai Barat, Kalimantan Timur, diduga mencabuli anak tetangganya yang masih berusia di bawah umur. Iptu Sy, kini tidak lagi menjabat Kapolsek, dan dikabarkan ditahan di Polda Kaltim.

Keterangan diperoleh merdeka.com, kasus itu mencuat ke publik, setelah diunggah ke media sosial Facebook, belum lama ini. Peristiwa yang menimpa anak di bawah umur di Kutai Barat itu, terjadi 20 Agustus 2019 lalu.

Sebelum kejadian tengah hari itu, korban meminta izin ibunya untuk Salat Dzuhur di masjid, sambil membawa mukena. Usai salat, korban diketahui bermain di rumah pelaku, Iptu Sy. Ibu korban pun, mengecek putrinya di rumah Iptu Sy. Tidak lama, ibu korban memanggil korban pulang ke rumah. Begitu diinterogasi, korban mengaku diperlakukan tidak senonoh Iptu Sy.

Dari pengakuan korban, sebelumnya pelaku juga melakukan hal serupa. Mendengar itu, ibu korban melapor ke Polres Kutai Barat, dan sempat dimintai keterangan penyidik Polwan. Hanya saja, sejak laporan pengaduan 22 Agustus 2019, sang ibu tidak pernah mendapat kabar kelanjutan kasusnya, hingga di persidangan.

Berkas Pelaku Sudah Lengkap

Wakapolres Kutai Barat Kompol Sukarman membenarkan kejadian itu terhadap anak di bawah umur. Menurut dia, kasus itu sudah P21, atau berkas lengkap untuk kemudian dilimpahkan ke kejaksaan.

Namun demikian, Sukarman enggan menjawab panjang lebar, mengingat itu bukan kewenangannya. Saat ditanya, apakah benar Iptu Sy menjalani penahanan di Polda Kaltim, Sukarman malah bertanya balik.

“Kalau sudah P21 itu, berarti apa yang anda dengar, anda tahu, silakan diterjemahkan sendiri,” kata Sukarman, dikonfirmasi merdeka.com yang dikutip Abadikini, Selasa (12/11).

Sukarman kembali enggan menjawab konfirmasi kebenaran pelaku, ditahan di Mapolda Kaltim. “Anda tahu dari mana? Itu apa yang ada peroleh, apa yang ada dengar, apa anda lihat, tindakan itu benar adanya dan sudah P21. Saya tidak bisa beri keterangan yang lain,” pungkas Sukarman.

Sumber Berita
MDK

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker