Kemenhub Monitor Terpenuhinya Unsur 3S + 1C Oleh Sriwijaya Air

Abadikini.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memonitor dan memastikan bahwa terpenuhinya aspek 3S+1C (safety, security , services dan compliance ) dalam operasional penerbangan pasca pihak PT. Sriwijaya Air membuat keputusan menghentikan kerjasama manajemen dengan PT. Garuda Indonesia Group.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B Pramesti memastikan bahwa kontijensi plan dan mitigasi terhadap operasional penerbangan Sriwijaya Air berjalan dengan optimal sehingga pelayanan kepada konsumen dapat dilaksanakan dengan baik.

“PT. Sriwijaya Air dan Nam Air wajib menjaga airworthiness dan safe for operation seluruh pesawat yang dioperasionalkan ” tegas Polana

Saat ini jumlah pesawat Sriwijaya air yang beroperasi sebanyak 11 pesawat dengan 32 rute yang dilayani.

Polana menambahkan bahwa Ditjen Hubud terus melakukan pengawasan dan monitoring terhadap operator penerbangan Sriwijaya Air dan Nam Air melalui inspektur penerbangan baik dari Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara dan Kantor Otoritas Bandar Udara. Hal untuk memastikan bahwa 3S + 1C terpenuhi dan pengguna jasa angkutan udara dapat terlayani dengan baik.

Sriwijaya Air dan Nam Air harus memastikan bahwa tetap akan memberikan kualitas pelayanan dalam memenuhi kewajiban kepada pengguna jasa sesuai dengan SOP yang disampaikan kepada Ditjen Hubud.

Selain itu juga memastikan bahwa telah melakukan kontrak kerjasama dengan pendukung operasional penerbangan untuk menjaga keselamatan penerbangan.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker