Ini 5 Sistem Ekonomi Islam yang Pernah Dicontohkan Nabi Muhammad SAW

Abadikini.com, JAKARTA – Sistem perekonomian pada masa Nabi Muhammad SAW merupakan sistem ekonomi yang berdasarkan syariat Islam dan berlandaskan Al-Quran dan Sunnah Rasul. Sejumlah aturan yang tertanam pada landasan perekonomian tersebut berbentuk keharusan melakukan yang tidak melanggar aturan Islam.

Tentu aturan-aturan yang tersebut dalam Al-Quran dan Sunnah Rasul bertujuan untuk menjamin keselamatan manusia sepanjang hidupnya, baik akal, harta benda maupun nasab keturunan. Selanjutnya ekonomi berdasarkan syariat islam ini sekarang lebih dikenal d engan ekonomi syariah yang telah menjadi salah satu cabang ilmu ekonomi yang penting di dunia.

Ekonomi syariah merupakan cabang ilmu ekonomi dengan landasan nilai-nilai Islam. Menurut ulama internasional Yusuf Qardhawi, ekonomi syariah adalah sebuah sistem ekonomi yang berlandaskan Ketuhanan dalam ajaran Islam yang bertujuan untuk memanfaatkan sarana pemberian Tuhan berdasarkan syariat Islam.

Adapun ekonomi syariah yang berlandaskan pada syariat Islam berasal dari Al-Qur’an, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas. Maka dari itu ekonomi syariah juga disebut sebagai ekonomi Islam.

Hukum-hukum yang melandasi prosedur transaksi digunakan semata-mata untuk kemaslahatan masyarakat. Kesejahteraan masyarakat tidak hanya diukur dari aspek material saja, melainkan juga dampak sosial, mental, spiritual serta dampak terhadap lingkungan.

Lalu, bagaimana sebetulnya karakteristik ekonomi syariah tersebut yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat. Berikut ini  lima karakteristik dari ekonomi syariah.

  1. Mengutamakan Prinsip Keadilan dan Melarang Praktek Riba

Salah satu tujuan dari ekonomi syariah adalah membentuk tatanan kehidupan masyarakat yang solid. Hal tersebut sejalan dengan prinsip keadilan dalam ekonomi Islam yang terlihat jelas dalam konsep bagi hasil.

Sistem bagi hasil tersebut menggunakan akad mudharabah yang merupakan pengganti dari sistem ekonomi berbasis riba, dimana dalam sistem ekonomi tersebut akan berdampak pada munculnya ketidakadilan.

Seperti yang tertuang pada ayat-ayat riba dalam Al-Qur’an disebutkan untuk memberikan ketentuan bagi pelaku kegiatan ekonomi untuk tidak melakukan segala aktivitas ekonomi yang hanya memberi keuntungan pada salah satu pihak saja. Disebut menguntungkan satu pihak karena pihak yang memiliki kelebihan harta melakukan upaya untuk memperbanyak harta dengan menetapkan bunga pinjaman tanpa khawatir mengalami kerugian, sehingga kerugian hanya ditanggung oleh pihak yang berhutang.

Sistem ekonomi berbasis riba bertolak belakang dengan sistem ekonomi syariah yang menerapkan sistem bagi hasil. Sistem tersebut mengutamakan prinsip keadilan, yakni adil dalam situasi menguntungkan dengan ketentuan nisbah bagi hasil maupun adil dalam situasi yang kurang menguntungkan karena kerugian ditanggung masing-masing pihak.

  1. Bertujuan Untuk Kemaslahatan Bersama

Seperti yang telah dijabarkan sebelumnya, ekonomi syariah bertujuan untuk mengarahkan penggunaan harta untuk kemaslahatan umat, bukan untuk kepentingan individu.

Prinsip ekonomi syariah melarang aktivitas ekonomi yang merugikan orang lain dan tidak memberi manfaat seperti praktek riba (pertukaran yang tidak sama), maysir (menghindarkan terjadinya penipuan) dan gharar (memastikan harta digunakan untuk kegiatan produktif).

  1. Menghadirkan Kebebasan Ekonomi Sesuai Akidah

Kebebasan ekonomi dalam ekonomi syariah berarti setiap individu apapun golongan dan statusnya dapat bebas melakukan transaksi ekonomi. Hal ini terlihat dalam praktek syirkah, yakni kerjasama dua pihak atau lebih dalam hal permodalan, keuntungan dan kerugian.

Contohnya, pengusaha yang mencari investor untuk modal usaha atau investor yang menerapkan beberapa jenis syirkah uqud untuk menjalankan usaha bersama-sama.

Kebebasan ekonomi dalam ekonomi syariah juga berarti bebas dari rasa takut terzalimi atau teraniya oleh pihak lain. Karakteristik kebebasan ekonomi ini terlihat pada suatu kaidah fiqih muamalah yang berbunyi sebagai berikut.

“Hukum asal dari suatu muamalah adalah mubah atau boleh, sampai ada dalil atau ketentuan yang melarangnya.” (Kaidah Fiqih).

Pedoman tersebut memberi peluang bagi setiap individu untuk melakukan kegiatan ekonomi apa pun dan membuat berbagai inovasi dalam aktivitas ekonomi selama tidak ada ketentuan larangan syariat. Misalnya, boleh memberikan pinjaman asal bukan pinjaman riba karena praktek riba dilarang syariat.

  1. Menyeimbangkan Motif Material dan Spiritual, Rohani dan Jasmani

Karakteristik ekonomi syariah berikutnya adalah mendorong terciptanya keseimbangan antara kerohanian dan kebendaan dalam aktivitas ekonomi. Keseimbangan yang dimaksud adalah motif material seperti keinginan untuk memperoleh harta dan keuntungan harus sejalan dengan motif spiritual untuk menjalankan syariat agama.

Tujuan dari keseimbangan tersebut agar pihak yang memiliki harta atau memperoleh keuntungan tidak menzalimi atau merugikan pihak lain. Jangan sampai ada eksploitasi atau dominasi atas golongan yang lemah secara ekonomi.

Dengan adanya keseimbangan tersebut juga akan menciptakan semangat berbagi dan mendorong pelaku kegiatan ekonomi untuk saling membantu melalui zakat, infak atau sedekah. Jadi keuntungan bukan semata dilihat sebagai keuntungan fisik, melainkan juga berupa ketenangan batin dalam hidup.

  1. Mengakui Kepemilikan Multi Jenis

Konsep kepemilikan dalam Islam adalah mengakui kepemilikan multi jenis yang menjadi perbedaan dasar ekonomi syariah dengan ekonomi konvensional. Konsep kepemilikan dalam Islam merupakan pengusaan atas sesuatu yang menyebabkan orang lain akan terhalang dalam memanfaatkan sesuatu tersebut.

Sebagai contoh, kepemilikan harta oleh seseorang menjadikannya bebas untuk menggunakan harta tersebut dan orang lain tidak dibenarkan menggunakan harta tersebut tanpa seizin pemiliknya. Sesuai dengan firman Allah dalam Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 120, kepemilikan dalam Islam merupakan titipan dari zat Yang Maha Memiliki.

Kepemilikan multi jenis adalah pembagian kepemilikan harta yang Allah titipkan kepada manusia yang kemudian menjadi kepemilikan oleh individu baik perorangan maupun swasta, kepemilikan oleh publik atau milik bersama dan kepemilikan oleh negara.

Sumber Berita
akurat

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker