Wakil Panglima TNI, Warisan Orde Baru yang Kini Dihidupkan Kembali Jokowi

Abadikini.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo alias Jokowi kembali menghidupkan posisi Wakil Panglima TNI. Berdasarkan laman setneg.go.id, posisi itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia, yang telah ditetapkan 18 Oktober 2019 dan sudah diundang-undangkan.

Lebih tepatnya, posisi Wakil Panglima TNI disebut dalam Pasal 13 ayat 1 huruf a yang berbunyi; Markas Besar TNI meliputi: 1. Panglima; dan 2. Wakil Panglima.

Jabatan Wakil Panglima TNI sudah ada sejak Orde Baru dan kemudian dibubarkan di era Presiden Abdurrahman Wahid. Saat rezim Soeharto, jabatan ini termasuk strategis. Sejumlah jenderal seperti Laksamana Sudomo dan Jenderal Fachrul Rozi dipercaya Pak Harto mengisi pos tersebut. Berikut ulasannya;

Dihilangkan Gus Dur

Sebelum Presiden Jokowi menghidupkan kembali posisi Wakil Panglima TNI, posisi tersebut sudah ada di era Orde Baru. Di era Presiden BJ Habibie, Wakil Panglima dijabat oleh Laksamana TNI (Purn) Widodo Adi Sutjipto.

Namun, di era Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur posisi Wakil Panglima TNI dihapus, melalui Keppres tertanggal 20 September 2000. Saat itu posisi Wakil Panglima dijabat oleh Fachrur Rozi. Dia merupakan Wakil Panglima terakhir, sebelum akhirnya sekarang dihidupkan kembali.

Setelah jabatan Wakil Panglima TNI dihapus, dibentuk jabatan Kepala Staf Umum (Kasum). Bedanya pos ini diisi oleh jenderal bintang tiga, jelas berada satu tingkat di bawah Kepala Staf.

Moeldoko Ingin Hidupkan Wakil Panglima

Pada tahun 2015, Panglima TNI saat itu Moeldoko mengusulkan kembali jabatan Wakil Panglima TNI, yang sebelumnya dihilangkan di era Presiden Gus Dur.

“TNI itu memiliki struktur yang kuat, tegas,” ujar Moeldoko di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2015).

Diusulkannya jabatan Wakil Panglima TNI itu, jelas dia, berdasarkan hasil evaluasi TNI bahwa struktur Kepala Staf Umum (Kasum) TNI tidak efektif. Karena asistennya adalah asisten Panglima TNI, sehingga ada posisi Letnan Jenderal (Letjen) yang tidak begitu efektif dalam mengelola organisasi.

Alasan kedua, lanjut Moeldoko, jabatan Wakil Panglima TNI akan lebih diprioritaskan pada kegiatan operasional. Jabatan itu dianggap dapat memperkuat organisasi TNI, khususnya dalam membantu tugas Panglima TNI.

“Jabatan wakil ini lebih operasional bukan pada pembinaan. Jabatan ini lebih bisa menggigit, mengoperasionalkan suatu saat nanti jika tak ada panglima. Kalau Panglima TNI tidak ada, langsung take over kendali untuk mengoperasional. Bedanya di situ,” jelas Moeldoko.

Tapi kalau tidak ada Panglima TNI, lanjut Moeldoko, Kasum (Kepala Staf Umum) TNI tidak bisa apa-apa karena dia tidak memiliki fungsi komando. “Jadi justru Panglima TNI dengan Wakil Panglima TNI akan bisa menyatukan,” tegas Moeldoko.

Namun, rencana menghidupkan kembali Wakil Panglima oleh Moeldoko saat itu tidak terealisasi.

Di Era Jokowi Wakil Panglima Diisi Bintang 4

Jika sebelumnya Wakil Panglima TNI dijabat bintang tiga, maka di era Jokowi Wakil Panglima TNI dijabat jenderal bintang empat. Hal itu tertuang dalam Perpres Nomor 66 Tahun 2019 pada Pasal 13 ayat 1 (a) unsur pimpinan Markas Besar TNI terdiri atas panglima dan wakil panglima.

Dalam lampiran perpres itu pun dinyatakan, kedua jabatan pucuk Mabes TNI tersebut diisi oleh perwira tinggi (pati) berpangkat bintang empat (jenderal/laksamana/marsekal).

Tugas Wakil Panglima TNI

Dalam Perpres Nomor 66 Tahun 2019, Wakil Panglima merupakan koordinator Pembinaan Kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.

Adapun tugas Wakil Panglima: a. membantu pelaksanaan tugas harian Panglima; b. memberikan saran kepada Panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan Postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer dan Pembinaan Kekuatan TNI serta Penggunaan Kekuatan TNI; c. melaksanakan tugas Panglima apabila Panglima berhalangan sementara dan/atau berhalangan tetap; dan d. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Panglima.

Sumber Berita
Merdeka

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker