Respons IDI Terkait Batalnya Aturan Jokowi soal Dokter Spesialis

Abadikini.com, JAKARTA – Tahun lalu, MA menyetujui usulan judicial review Nomor 62 P/HUM/2018. Selanjutnya Perpres Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis pun dianulir.

Putusan diambil dengan alasan Perpres bertentangan dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU Nomor 19 Tahun 1999 tentang ILO Convention Nomor 105 Concerning The Abolition Of Forced Labour (Konvensi ILO Mengenai Penghapusan Kerja Paksa).

Dengan demikian, dokter-dokter spesialis tidak lagi wajib menjalani program praktik di wilayah atau daerah pelosok Indonesia demi memperoleh izin praktik resmi.

Namun karena peraturan dicabut, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menindaklanjuti dengan mengubah program WKDS menjadi Program Pendayagunaan Dokter Spesialis (PPDS) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019. Program masih sama yakni pengiriman dokter ke wilayah pelosok tetapi bedanya PPDS bersifat sukarela bukan wajib.

“Karena itu keputusan hukum maka kita taati. Kemudian Kementerian Kesehatan berproses itu tetap dilaksanakan tapi tidak diwajibkan [tapi] menjadi Program Pendayagunaan Dokter Spesialis,” kata Ketua Umum PB IDI, Daeng M. Faqih saat ditemui di kantor PB IDI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (4/11) dikutip CNN Indonesia.

PB IDI juga mengusulkan pengadaan beasiswa kedokteran spesialis disertai dengan perjanjian terkait dengan upaya pemerataan yang lebih cepat. Perjanjian ini nantinya bisa membawa dokter spesialis berpraktik di wilayah pelosok yang sudah ditentukan.

“[Kalau] Perjanjian kan tidak mewajibkan, itu sukarela antara yang dibiayai dengan pemerintah. Kalau mau dibiayai studinya ya tanda tangan bersedia [ditempatkan] kalau tidak ya sudah [studinya tidak dibiayai],” jelas dia.

Daeng mengatakan program beasiswa kedokteran spesialis bisa didorong lewat Kemenristekdikti, Kemenkes atau mungkin Pemerintah Daerah. Ini mengingat pemda yang mengetahui kebutuhan wilayahnya terkait kesehatan.

Perjanjian seperti ini dirasa bisa mempercepat pemerataan yang jadi masalah pembangunan kesehatan di Indonesia.

Akan tetapi Daeng mengingatkan program yang sudah berjalan maupun beasiswa nantinya tidak bisa dijadikan program jangka panjang. Program hanya menjadi pemicu bagi pemerintah daerah untuk bergerak demi menyongsong program jangka panjang.

Pemerintah daerah, lanjut Daeng, musti memiliki skema pendistribusian dokter. Skema merupakan skema jangka panjang bagaimana pemerintah daerah bisa melihat kebutuhan dan lincah menempatkan dokter serta tenaga kesehatan tepat di lokasi yang memerlukan.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker