Jokowi Tak Terbitkan Perppu KPK, ICW Bakal Ajukan Uji Materi ke MK

Abadikini.com, JAKARTA – ICW dan kelompok masyarakat sipil antikorupsi akan mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU KPK nomor 19/2019 tentang KPK. Gugatan ini dinilai perlu sebab Presiden Jokowi tak kunjung menerbitkan Perppu KPK.

“Kita pasti akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, karena itu juga jalur konstitusional. Kemarin kita sudah cukup rasanya untuk mengingatkan Pak Jokowi untuk mengeluarkan Perppu dan hari ini juga sudah tiba pada suatu kesimpulan, bahwa KPK memang tidak dianggap lembaga penting oleh Pemerintah Jokowi ini,” kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, di Kantornya, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu, (3/11/2019) dilansir detikcom.

Dia mengatakan saat ini masih menyusun berkas dan bukti-bukti untuk mendukung gugatan tersebut. Jika sudah selesai, nantinya koalisi masyarakat sipil akan segera mengajukan gugatan uji materi ke MK.

“Diterbitkan maupun tidak diterbitkan kita akan dapat mengajukan judicial review, tetapi isu Perppu ini kita kunci pada janji presiden atau janji Jokowi sebelum menjadi presiden. Saat ini kita sudah terjawab dengan komitmen yang tidak jelas dari pemerintah,” ujarnya.

Kurnia menyebut koalisi masyarakat sipil tak setuju adanya pembentukan Dewan Pengawas KPK yang diatur di UU 19/2019 tentang KPK. Sementara itu, terkait anggota Dewan Pengawas akan dilantik pada Desember mendatang, ICW menilai pembentukan Dewan Pengawas KPK keliru, karena di negara lain lembaga pemberantasan korupsi diawasi di internalnya dan masyarakat.

“Karena pada dasarnya lembaga anti korupsi di belahan dunia manapun, tidak pernah ada lembaga pembentukan lembaga dewan pengawas. Justru yang harus dibangun adalah sistem pengawasan internal, dan itu juga bisa diakomodir dengan adanya deputi pengawas internal dan pengaduan masyarakat di KPK,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menilai Dewan Pengawas sangat politis. Sebab pada saat pertama, anggota Dewan Pengawas akan ditunjuk presiden sementara selanjutnya akan dipilih melalui pansel.

“Dewan pengawas ini sangat politis, jelas sekali karena ada pengaturan di tahun pertama ada berbeda dengan pemilihan berikutnya. Terus semua orang yang mengerti bahwa pengawas itu ya namanya mengawasi bukan menjalankan, kalau sekarang kan dia mengimplementasi, bagaimana mungkin ada orang mengawasi dan menjalankan, dari situ saja ada ketidaksesuaian nama dengan fungsi yang dijalankan,” kata Asfina.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker