Presiden Jokowi Batal Terbitkan Perppu KPK?

Abadikini.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi kode dirinya tak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK. Setidaknya Perppu tak akan terbit hingga proses uji materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi (MK) tuntas.

Pertimbangan menerbitkan Perppu KPK awalnya disampaikan Jokowi setelah bertemu dengan sejumlah tokoh di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (26/9/2019). Menurut Jokowi, saat itu dirinya bakal melakukan perhitungan untuk penerbitan Perppu.

“Banyak sekali masukan juga diberikan kepada kita, utamanya penerbitan Perppu. Tentu saja ini akan kami segera hitung, kami kalkulasi,” kata Jokowi saat itu.

Tuntutan untuk menerbitkan Perppu KPK itu muncul dari para mahasiswa yang menggelar rangkaian demonstrasi di berbagai kota di Indonesia. Mereka menuntut Jokowi menerbitkan perppu untuk membatalkan UU KPK yang baru direvisi karena dinilai memperlemah KPK.

UU KPK itu juga digugat di MK. Gugatan uji materi UU KPK salah satunya diajukan oleh sejumlah mahasiswa. Saat gugatan didaftarkan, UU KPK baru itu belum diundangkan alias belum mendapat nomor.

“Menyatakan pembentukan UU tentang Perubahan atas UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan UUD 1945,” demikian gugat para pemohon, seperti dikutip dari laman detikcom.

Selain para mahasiswa, UU KPK baru yang belum diberi nomor digugat ke MK oleh pengacara dari Bekasi, Gregorius Yonathan Deowikaputra. Alasannya, pembentukan UU tersebut tak berdasarkan UUD 1945.

“Menyatakan pembentukan UU Nomor… Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30/2020 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan UUD 1945,” demikian bunyi petitum Deowikaputra sebagaimana dilansir website MK.

Desakan penerbitan Perppu KPK itu terus bergulir setelah UU KPK diundangkan menjadi UU 19/2019. Perppu KPK juga terus didesak untuk terbit setelah Presiden Jokowi melantik para menteri Kabinet Indonesia Maju.

Lalu, bagaimana nasib Perppu KPK?

Presiden Jokowi pun memberi jawaban lugas soal Perppu KPK itu. Alasannya, Jokowi menghormati proses uji materi UU KPK yang bergulir di MK.

“Kita melihat bahwa sekarang ini masih ada proses uji materi di MK. Kita harus menghargai proses-proses seperti itu. Jangan ada orang yang masih berproses, uji materi, kemudian langsung ditimpa keputusan lain. Saya kira kita harus tahu sopan santun dalam bertata negara,” kata Jokowi di kompleks Istana, Jumat (1/11/2019).

Sumber Berita
detikcom

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker