Fahri Hamzah: Tapi Bayar Dulu Hutangmu PKS

Abadikini.com, JAKARTA – Mantan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah terus menagih hutang putusan PN, PT dan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) berupa aset-aset senilai Rp 30 miliar terhadap Sohibul Iman cs melalui kicauannya di akun twitter pribadi pada Kamis (31/10/2019).

Fahri Hamzah berharap partai besutan Sohibul Iman cs itu untuk patuh segera menunaikan kewajibannya membayar Rp 30 miliar.

“Sebagai klarifikasi: istilah tagihan itu muncul akibat keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrach). Jadi urusannya dengan pengadilan negara yang telah memenangkan gugatan saya sejak PN, PT dan kasasi di Mahkamah Agung” cetusnya dalam kicauan twitter.

Fahri menambahkan “penyitaan itu dilakukan karena yang bersangkutan menolak memenuhi keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) secara sukarela maka dilakukan upaya paksa (penyitaan). Gitu” pungkasnya.

Lanjut Fahri “kenapa diam saja setelah seluruh jenjang pengadilan negara menetapkan untuk memenuhi keputusan hukum? Mungkinkah ada yang merasukinya” pungkasnya.

Padahal putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) telah dicapai. Apa lagi?

Jadi ini hanyalah konsekwensi hukum dari vonis Perbuatan Melawan Hukum atau PMH oleh pengadilan negara di seluruh jenjang sampai telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisje).

Dalam negara hukum kita, pelanggaran hukum ada konsekwensinya. Inilah negara hukum.

Hak-hak saya yang lain tidak dikembalikan… tapi kalau yang 30 M ini sudah banyak yang nunggu.

Saya tidak akan ambil sepeserpun ini untuk orang-orang yang terzalimi dan dipinggirkan oleh keadaan jadi bayarlah tuan. Intinya tapi bayar hutangmu PKS. 

Sumber Twitter Fahri hamzah 

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker